Dishub KSB Siap Terapkan Kebijakan Zero ODOL Mulai Juli 2025
Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berkomitmen untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, atau yang dikenal dengan Over Dimension Overload (ODOL). Kebijakan Zero ODOL ini akan mulai diberlakukan secara ketat mulai 1 Juli 2025.
Kepala Dishub KSB, Suharno, S.Sos menegaskan, langkah ini merupakan upaya serius untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur daerah dari kerusakan akibat beban berlebih.
Suharno menyebutkan, Dishub KSB telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak kepolisian dan lintas sektor terkait untuk memastikan penegakan aturan berlangsung tanpa toleransi.
“ODOL bukan hanya terjadi di wilayah Benete dan Kertasari saja, namun bisa meluas dan memberikan dampak besar terhadap jalan dan jembatan kita. Maka dari itu, ini harus ditangani secara serius agar tidak menjadi masalah berkepanjangan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Kadis menegaskan, pelanggaran ODOL merupakan tindakan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan batasan dimensi kendaraan, termasuk panjang kendaraan yang menjulur, tinggi bak muatan, serta batas kapasitas beban maksimal yang diperbolehkan.
Suharno juga mengakui, meskipun selama ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya preventif melalui imbauan, namun pada tahap implementasi nanti, pendekatan hukum akan menjadi prioritas utama.
“Kalau sudah aturan yang berbicara, artinya tidak ada lagi ruang untuk toleransi. Dilematisnya, kami ini ujung tombak pengujian kendaraan, namun masih ada saja penawaran-penawaran pelanggaran. Kami tetap komitmen pada regulasi,” tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, Dishub KSB juga intens melakukan uji berkala kendaraan, khususnya bagi yang masa berlaku KIR-nya telah habis. Pengawasan akan difokuskan pada kendaraan pengangkut gabah dan batu bara yang selama ini menjadi sorotan karena sering kali membawa muatan berlebih.
“Kami ingin menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Ini juga bagian dari upaya menjaga jalan dan jembatan kita agar tidak cepat rusak akibat beban kendaraan yang tidak sesuai aturan,” pungkas Suharno.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah KSB berharap kesadaran para pengusaha angkutan dan sopir kendaraan barang bisa meningkat, serta ikut andil dalam menciptakan transportasi yang lebih tertib dan selamat untuk semua. (M-02)