Diskan KSB Akan Fasilitasi Petani Rumput Laut Mendapatkan PKKPRL

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perikanan (Diskan) berjanji, akan memfasilitasi ratusan petani rumput laut untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Noto Karyono, M.Si selaku kepala Diskan KSB mengingatkan, jika ada aturan terbaru dalam kegiatan pemanfaatan ruang berusaha, dimana salah satunya melakukan proses KKPRL terhadap kawasan budidaya rumput laut. “Intinya, kawasan budidaya rumput laut harus mendapatkan Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP),” ucapnya.

Lanjut Noto sapaan akrabnya, pengelolaan area tanam rumput laut setelah disesuaikan dengan KKPRL akan dimiliki selamanya oleh setiap petani. “Jadi pengurusannya hanya sekali dan tidak ada lagi perpanjangan lagi. Kalau nanti ada perubahan pengelola tinggal urus saja dalam bentuk pengalihan saja,” lanjutnya.

Untuk pengurusan KKPRL dimaksud, Noto mengaku sudah mulai mempersiapkan diri. Rencananya usai bulan ramadhan akan mulai melakukan pendataan terhadap seluruh petani rumput laut di desa Tua Nanga dan desa Kertasari. “Data terakhir kami ada sekitar 760 orang. Tapi akan kita validasi lagi supaya akurat sehingga jelas berapa petani yang akan kita fasilitasi,” paparnya.

Masih keterangan Noto, dalam pelaksanaannya fasilitasi pengurusan KKPRL, bupati atas nama pemerintah KSB akan mengajukan permohonan ke KKP. Selanjutnya tim KKP akan turun melalukan survei guna memastikan tiap area lahan yang dimohonkan sesuai dengan para calon pengelolanya. “Jadi by name by address pengelola termasuk titik koordinat lokasinya harus dipastikan,” urainya.

Fasilitasi oleh pemerintah ini kata Noto merupakan salah satu upaya mendukung kegiatan ekonomi masyarakat petani rumput laut. Harapannya ke depan petani semakin memiliki motivasi dalam rangka meningkatkan produksinya. “Karena sistem pengelolaan budidaya rumput laut masyarakat kita masih orang per orang dan tujuannya untuk menyokong ekonomi hariannya. Istilahnya ini masuk kategori masyarakat adat sehingga bisa kita ajukan KKPRL-nya dalam bentuk komunitas,” imbuhnya. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *