Disnakertrans KSB: Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran

Bagikan ke :
Foto: Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi
Foto: Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi

Taliwang, MediaKSB, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mempertegas aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan di wilayah KSB menuntaskan kewajiban pembayaran hak karyawan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Untuk mengawal kepatuhan tersebut, Disnakertrans segera mengaktifkan Posko Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR mulai pekan ini. Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, menjelaskan, pembentukan posko merupakan langkah konkret pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak pekerja sesuai undang-undang.

Selain menjadi tempat melapor, fasilitas ini juga berfungsi sebagai ruang konsultasi bagi manajemen perusahaan yang memerlukan kejelasan teknis aturan. Hal ini bertujuan agar tidak ada kekeliruan penghitungan nilai tunjangan yang dapat memicu konflik industrial di lingkungan kerja.

“Perusahaan juga kalau ada yang belum jelas soal aturan THR ini bisa datang ke posko berkonsultasi dengan kami,” ujarnya Jumat (06/3).

Meta, sapaan akrabnya memberikan apresiasi kepada jajaran perusahaan yang telah menyiapkan anggaran pembayaran tunjangan lebih awal. Pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja bahkan mendorong pencairan dilakukan 14 hari sebelum hari raya guna membantu daya beli pekerja.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tingkat kepatuhan korporasi di Sumbawa Barat tergolong sangat tinggi. Minimnya laporan sengketa yang masuk ke posko menjadi bukti harmonisnya hubungan antara pemberi kerja dan buruh di Bumi Pariri Lema Bariri.

Meta mengungkapkan, pengaduan yang muncul biasanya hanya terkait keterlambatan administratif yang tetap bisa terselesaikan melalui proses mediasi dan kesepakatan kedua belah pihak.

Selain urusan tunjangan keagamaan, Disnakertrans tetap konsisten melakukan pengawasan terhadap implementasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Hingga memasuki bulan kedua tahun berjalan, tim pengawas lapangan belum menerima satu pun laporan pelanggaran standar pengupahan minimum di seluruh sektor industri.

“Monitoring berkala terus berjalan untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh dewan pengupahan daerah,” akunya.

Kadis berharap komitmen perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu dapat menjaga stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat KSB. Kadis mengimbau kepada seluruh tenaga kerja lokal agar memanfaatkan keberadaan posko pengaduan jika menemukan indikasi pelanggaran aturan oleh perusahaan.

“Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pengupahan demi kesejahteraan bersama,” tutup Meta. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *