UMK KSB Belum Ditetapkan, Disnakertrans Masih Tunggu Regulasi Pusat

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB, – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hingga kini belum dapat dilakukan lantaran pemerintah daerah masih menunggu terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat.

Hingga saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menuntaskan penyusunan regulasi baru terkait rumus pengupahan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, Slamet Riadi, S.Pi., M.Si., menjelaskan, keterlambatan penetapan UMK bukan hanya terjadi di KSB, melainkan dialami oleh seluruh daerah di Indonesia. 

“Kita belum bisa menetapkan karena belum ada dasar hukum, kita tidak berani menetapkan,” ujar Slamet Riadi saat ditemui di kantornya, Selasa (16/12).

Menurut Meta, sapaan akrabnya, secara normatif penetapan upah minimum telah memiliki jadwal yang jelas. Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB seharusnya ditetapkan pada 20 November, sementara UMK dijadwalkan paling lambat 30 November setiap tahunnya.

Disnakertrans KSB menargetkan penetapan UMK dapat diselesaikan pada bulan Desember, mengingat pemberlakuan UMK baru semestinya dimulai pada 1 Januari tahun berikutnya (2026). “Diusahakan desember ini jadi, karena takeoff UMK baru di tanggal 1 Januari,” tambahnya.

Meta juga memastikan, meskipun masih menunggu regulasi, tim Disnakertrans KSB telah menyiapkan seluruh tahapan teknis yang dibutuhkan dalam proses penetapan UMK. “Meski dalam posisi menunggu tim dari Disnakertrans KSB sudah siap,” ujarnya.

Terkait besaran upah, Meta menyampaikan harapan agar UMK KSB mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Saat ini, UMK KSB berada di angka Rp2.823.168. “Harapan kita naik,” tutupnya. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *