BKPSDM KSB: PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan Anggota BPD

Taliwang, MediaKSB, – Polemik soal rangkap jabatan yang melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akhirnya menemukan titik terang.
Kepala BKPSDM KSB, Drs. Mulyadi, mengungkapkan bahwa Kanreg BKN X Denpasar telah menegaskan larangan bagi PPPK untuk menjabat sebagai anggota ‘parlemen desa’ kepada Pemerintah KSB beberapa waktu lalu.
Mamiq Mul sapaan akrabnya menerangkan, BKPSDM telah mengecek berbagai regulasi kepegawaian, namun tidak menemukan ketentuan yang secara eksplisit melarang PPPK menjadi anggota BPD. Pemerintah baru memperoleh penyelesaian setelah mengirim surat resmi kepada Kanreg BKN X untuk meminta klarifikasi
“Surat BKN menyatakan bahwa PPPK, PNS atau ASN tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota BPD,” ujarnya, Senin (8/9).
Sebagai tindak lanjut, BKPSDM akan segera menyusun surat edaran Bupati untuk mensosialisasikan hasil penegasan ini kepada seluruh pihak terkait. “Bagi setiap PPPK yang masih tercatat sebagai anggota BPD di desanya, harus segera mundur dari jabatan tersebut,” tegas Kepala BKPSDM.
Pemerintah memberikan penegasan ini untuk menjaga profesionalitas ASN/PPPK sekaligus menghindarkan potensi konflik kepentingan. Sebab sebagai aparatur, PPPK juga harus mematuhi prinsip netralitas dan tidak boleh menjalankan dua fungsi administratif sekaligus.
Berita Terkait: https://mediaksb.com/bupati-ksb-tegaskan-larangan-rangkap-jabatan-bpd-dan-pppk-sesuai-surat-bkn/
Regulasi Larangan Rangkap Jabatan
Sejumlah regulasi yang ada juga mendasari larangan rangkap jabatan tersebut. Misalnya, peraturan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mewajibkan pemberhentian anggota BPD jika mereka menjabat posisi lain yang tidak boleh dirangkap
Meski demikian, minimnya ketentuan teknis di tingkat daerah membuat pemerintah belum mengimplementasikan interpretasi regulasi ini secara tegas.
Tingginya persimpangan antara status kepegawaian dengan jabatan politik lokal telah menyebabkan polemik publik yang sempat melebar beberapa waktu lalu.
Pemerintah Daerah harus segera mengomunikasikan kebijakan ini kepada desa-desa melalui camat dan kepala desa agar mereka menerapkannya secara serentak dan konsisten. Langkah ini akan mencegah terulangnya potensi pelanggaran sekaligus menegakkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. (M-03)
