DPRD KSB Desak Kendaraan Tambang Batu Hijau Gunakan Plat EA

Taliwang, MediaKSB, – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendesak agar seluruh kendaraan yang beroperasi di lingkungan proyek tambang Batu Hijau diwajibkan menggunakan plat EA mulai tahun ini. Langkah ini dinilai penting dan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan suarakan ini ke pemerintah agar memberlakukan ketentuan ini segera,” ujar Wakil Ketua DPRD KSB, Badaruddin Duri pada Senin (06/1).
Badaruddin sapaan akrabnya menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 71 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur kewajiban pemilik kendaraan bermotor luar daerah untuk melaporkan kendaraannya apabila telah lebih dari tiga bulan beroperasi di luar wilayah registrasi asal.
Selain dasar hukum, kebijakan ini juga diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan PAD melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sistem opsen pajak yang mulai berlaku tahun ini memungkinkan daerah mendapatkan porsi lebih besar dari hasil pajak kendaraan.
“Dengan ini, potensi PAD kita dapat dimaksimalkan, tidak hanya dari pajak kendaraan tetapi juga dari sumber-sumber lain. Seperti yang telah diterapkan di Provinsi Jambi sejak 2023, di mana kendaraan pengangkut batu bara diwajibkan menggunakan plat lokal BH,” ungkapnya.
Badaruddin mendesak pemerintah segera menyikapi usulan ini. Sebagai langkah awal, DPRD mendorong pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai payung hukum sementara sebelum menetapkan aturan ini dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Untuk tahap awal kami akan meminta pemerintah buat regulasi semacam SK Bupati sebagai payung hukumnya. Baru kemudian kita patenkan bersama dalam bentuk Perda supaya lebih kuat lagi,” sarannya.
Diketahui, ribuan kendaraan berplat luar daerah saat ini beroperasi di lokasi tambang Batu Hijau. Kendaraan tersebut tidak hanya dimiliki oleh PT AMMAN tetapi juga oleh perusahaan mitra dan subkontraktornya.
“Kebijakan ini harus segera dilaksanakan untuk memberikan manfaat langsung bagi daerah,” tegasnya. (M-02)
