DPRD KSB Tegaskan Tanah Konflik Desa Ai Kangkung dan Tatar Harus Steril
Taliwang, MediaKSB, – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa antara Desa Ai Kangkung dan Desa Tatar harus dinyatakan steril dari segala bentuk pengelolaan maupun klaim sepihak. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Banggar DPRD KSB, Senin (2/6).
Hadir dalam agenda RDPU tersebut antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Bagian Pemerintahan, Camat Sekongkang, Pj. Kepala Desa (Kades) Ai Kangkung, dan Kades Tatar.
Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan tanah restan yang diklaim sebagai tanah kas Desa Ai Kangkung, namun secara administratif masuk dalam batas wilayah Desa Tatar.
Ketua Komisi II DPRD KSB, Mustafa HZ, dalam keterangannya menekankan bahwa posisi tanah tersebut harus benar-benar aman dari kegiatan apapun. Sebab tanah restan seluas 10 hektar tersebut sudah menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
“Tanah itu harus steril. Tidak boleh ada aktivitas atau klaim pengelolaan, karena secara legal sudah bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Jadi pengelolaannya sudah berada di pusat. Masyarakat harus menjaganya sebagai aset negara,” tegasnya.
Mustafa juga menekankan kepada kedua belah pihak, yakni masyarakat desa Ai Kangkung dan desa Tatar untuk sama-sama menerima bahwa tanah tersebut bukan lagi merupakan aset desa dan menjadi kewenangan pemerintah.
“Sudah kita dengar penjelasan dari OPD terkait dan ibu camat Sekongkang, bahwa tanah tersebut bukanlah aset desa manapun. Jadi kami harap bisa sama-sama legowo,” tegasnya.
Untuk menjawab pertanyaan di tengah masyarakat, hasil RDPU kali ini menyepakati tiga poin utama. Pertama, bahwa sisa tanah di luar 10 hektar yang tercatat tidak boleh dikelola oleh pihak manapun karena merupakan aset negara.
Kedua, berdasarkan catatan resmi, tidak ditemukan adanya aset desa berupa tanah pecatu, kecuali dua aset yang sah tercatat di Desa Ai Kangkung, yakni gudang dan panggung gembira. Ketiga, Camat Sekongkang ditugaskan untuk memfasilitasi proses mediasi dan penyelesaian persoalan tersebut dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Langkah ini diambil guna mencegah konflik horizontal antar warga serta menjaga tertib administrasi aset pemerintahan desa. “Kita tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan menimbulkan ketegangan. Semua pihak harus menahan diri dan menghormati proses dan aturan yang ada,” pungkas Mustafa. (M-02)

