Gagal Antar Pesanan Sabu, Dua Warga Alas Barat Ditangkap di Tepas

Brang Rea, MediaKSB, – Upaya dua warga asal Kecamatan Alas Barat untuk mengantarkan pesanan sabu berakhir di tangan polisi. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil membekuk kedua pelaku saat akan menyerahkan barang haram tersebut di sebuah gang di Dusun Krato, Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka berinisial R (31) dan S (42), diketahui berasal dari Dusun Gelampar, Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Mereka ditangkap setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Alas.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada pergerakan R dan S yang membawa sabu seberat 10,11 gram menuju Sumbawa Barat.
“Mereka berangkat dari Kecamatan Alas menuju Desa Tepas untuk mengantarkan pesanan sabu kepada seorang berinisial MT,” jelasnya.
Namun, sebelum transaksi sempat dilakukan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang sudah mengintai lebih dulu meringkus kedua pelaku di lokasi kejadian. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar plastik klip berisi sabu, satu lembar lakban bekas, dua unit handphone merek Samsung dan Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi EA 32** GD.
Dalam pemeriksaan awal, R dan S mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial M yang berdomisili di Kecamatan Alas. Mereka diperintah untuk mengantarkan sabu itu kepada MT di Dusun Krato. Sayangnya, upaya mereka gagal setelah lebih dulu diamankan petugas.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kami terus bergerak aktif memberantas narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Sumbawa Barat,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumbawa Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup, pidana mati, atau minimal enam tahun penjara. (M-01)