Inspektorat KSB Tegaskan Audit Desa Merupakan Bagian dari Program Tahunan

Foto: Kepala Inspektorat KSB, H. Amir Sarifuddin, S.Pd. ST. MM.

Taliwang, MediaKSB, – Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan bahwa kegiatan audit yang tengah berlangsung terhadap pemerintahan desa merupakan bagian dari agenda tahunan yang telah dirancang sesuai dengan regulasi yang ada.

Pelaksanaan audit ini tidak ditujukan secara khusus kepada satu atau dua desa tertentu seperti informasi yang sempat beredar. Audit yang dilakukan mencakup seluruh aktivitas pemerintahan, baik pemerintah daerah sampai dengan pemerintah desa dan bukan berbasis pada adanya laporan pengaduan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan rutin yang kami lakukan. Pengawasan dan pembinaan kami lakukan terhadap seluruh aktivitas pemerintahan, baik di tingkat pemerintah daerah sampai pemerintah desa secara umum,” ujar Kepala Inspektorat KSB, H. Amir Sarifuddin, S.Pd. ST. MM. di kantornya pada, Jumat (09/5).

H. Amir Sarifuddin menjelaskan, pengawasan dan pembinaan rutin yang dilakukan saat ini sedang dalam proses berjalan. “Termasuk pembahasan terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga akan dilakukan,” sambungnya.

Inspektur juga memastikan bahwa tidak ada laporan khusus yang menjadi dasar audit. Semua kegiatan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) internal. “Informasi detail hanya dapat disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung, laporan disusun, dan rekomendasi disampaikan kepada kepala daerah,” katanya.

Mengenai keterlibatan tim siber, Inspektorat menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya pencegahan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan saber pungli.

“Jadi memang kita diharuskan bekerja sama dengan APH terkait Siber Pungli, tapi ini sifatnya lebih kepada pencegahan, lebih dari itu sudah bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Di akhir Kepala Inspektur berharap masyarakat dan media agar tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan informasi. Proses pengawasan memerlukan tahapan, dan hasilnya baru dapat disampaikan secara terbuka setelah memenuhi prosedur secara resmi. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *