Kenaikan UMK KSB 2025 Masih Menunggu Pengesahan Pemprov NTB

Taliwang, MediaKSB, – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2025 masih menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB). UMK KSB 2025 diusulkan naik setelah Dewan Pengupah Sumbawa Barat menyepakati adanya kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
“Benar ada kenaikan, usulan sudah kita sampaikan ke pimpinan. Rekomendasi sudah kami sampaikan ke Pemprov, sekarang tinggal menunggu pengesahan,”ujar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Slamet Riadi M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (17/12).
Sebagaimana diketahui, Pemprov NTB mengesahkan UMK KSB tahun 2024 sebesar Rp 2.650.862,-. Pengesahan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 561-735 tahun 2023 tertanggal 30 November 2023.
“Nilai yang disepakati naik 6,5 persen menjadi Rp. 2.823.168,-. Berarti naik sebesar Rp. 172.306,- dari tahun sebelumnya,” imbuh Kadis.
Menurut Meta sapaan akrabnya, kenaikan sebesar 6,5 persen diajukan melalui hasil kajian mendalam dari beberapa indikator, salah satunya adalah ketentuan dari pemerintah pusat soal standar kenaikan UMK di tiap daerah.
“Angka 6,5 merupakan jalan tengah yang dipilih presiden, karena serikat buruh meminta kenaikan sebesar 8 hingga 10 persen. Kemudian pemerintah melalui kementerian terkait mengajukan sebesar 6 persen dengan melihat berbagai pertimbangan,” jelasnya.
Indikator lain yang menjadi pertimbangan adalah harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di KSB. Meta mengaku telah melakukan peninjauan ke 3 pasar tradisional, yakni pasar Seteluk, pasar Taliwang, dan pasar Maluk.
“Ada 60 item kebutuhan pokok yang ditinjau harganya. Dari hasil peninjauan KHL kita berada di angka 2,6. Jadi penetapan 6,5 sudah berada di atas KHL kita,” ungkapnya.
Pemerintah berharap kenaikan UMK KSB untuk tahun 2025 dapat segera disahkan oleh Pemprov NTB. “Terhitung tanggal 18 Desember 2024 harusnya sudah ada pengesahannya,” pungkas Kadis. (M-03)