Saturday, May 17, 2025
Daerah

Konflik Lahan di Pasir Putih, Kades Fasilitasi Mediasi Warga dan Pemilik Sertifikat

Share this post

Foto: Mediasi konflik tanah di kantor desa Pasir Putih

Maluk, MediaKSB, – Pemerintah Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan pemilik lahan bersertifikat yang terlibat konflik kepemilikan atas tanah eks transmigrasi. Mediasi ini digelar di aula kantor desa Pasir Putih pada, Kamis (08/5).

Kepala Desa Pasir Putih, Ahmadi, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari tanah seluas 1,6 hektar yang merupakan bagian dari program transmigrasi. Lahan tersebut dulunya bersertifikat atas nama Arbin. Namun dalam perjalanan waktu, lahan itu dijual kepada warga Sumbawa bernama Ade. Karena penjual dan pembeli tinggal berjauhan, lahan tersebut tidak pernah ditinjau selama bertahun-tahun.

“Lama-kelamaan lahan itu dikuasai warga setempat. Ada yang bangun rumah, ada yang buka usaha. Sekarang tidak ada lagi lahan kosong di lokasi tersebut,” jelas Ahmadi saat ditemui usai mediasi.

Sengketa mulai mencuat ketika pemilik sertifikat menggugat warga yang menempati sebagian lahan seluas 55 are. Dalam proses hukum, pemilik memenangkan gugatan. Namun pemilik terkejut karena dari total 1,6 hektar yang dimiliki, hanya tersisa sebagian kecil. Sisanya telah ditempati dan sebagian bahkan telah bersertifikat atas nama warga lain.

“Kami kemudian mempertemukan pihak pemilik dan warga yang mendiami lahan itu. Tujuan kami adalah mencari jalan tengah agar tidak ada yang dirugikan,” ujar Kades.

Ahmadi menambahkan, perbedaan administrasi pertanahan di masa lalu juga menjadi salah satu penyebab terbitnya sertifikat ganda. “Sertifikat lama masih manual dan belum terpusat. Jadi hal seperti ini memang masih sering terjadi di wilayah kami,” katanya.

Dalam mediasi tersebut, pemilik lahan tidak bisa hadir karena terkendala kesehatan sehingga diwakili oleh kuasa hukumnya. Dalam proses mediasi, kuasa hukum pemilik sertifikat berjanji untuk tidak melakukan penggusuran kepada warga yang sudah menempati lahan tersebut.

“Dari bahasa tidak akan menggusur ini artinya kan ada proses ganti rugi. Kami dari pemerintah desa meminta agar besarannya sesuai dengan usulan warga,” terang Kades.

Ahmadi juga menyampaikan kepada pihak pemilik sertifikat agar tidak serta-merta menuntut warganya. Sebab posisi warga di sini adalah korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami ingin semua untung, tidak ada yang merasa dirugikan. Kalau ingin menuntut, sebaiknya kepada oknum penjual, bukan ke warga yang sudah lama tinggal dan membeli lahan itu,” tegasnya.

Di akhir Ahmadi mengatakan aka nada pertemuan lanjutan untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut. “Proses mediasi ini akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya setelah pemilik lahan, Pak Ade, pulih dari sakit,” tutupnya. (M-02)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *