Mulyadi: Belum Ada Regulasi Yang Mengatur PPPK Ikut Seleksi CPNS

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengakui, jika sering mendapat pertanyaan dari para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apakah bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Kami belum bisa memberikan jawaban yang pasti, apakah PPPK yang akan ikut seleksi CPNS harus mundur terlebih dahulu, karena memang belum ada regulasi teknisnya,” kata Drs Mulyadi M.Si selaku kepala BKPSDM, kemarin.
Dikesempatan itu Mamiq Mul sapaan akrabnya mengaku wajar jika para PPPK ingin mendapatkan kepastian, karena takut ada syarat mundur terlebih dahulu sebelum mengikuti seleksi CPNS. “Belum tentu akan lulus pada seleksi CPNS, sementara status sebagai PPPK harus dilepas, jadi wajar ingin mendapatkan kepastian terlebih dahulu,” lanjutnya.
Terkait harapan PPPK bisa ikut seleksi CPNS tanpa harus mundur pernah dibicarakan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa waktu lalu, dimana sebagian besar pemerintah daerah ingin memberikan kesempatan kepada para PPPK untuk bisa ikut seleksi. “Diskusi soal PPPK bisa ikut seleksi CPNS cukup hangat dalam Rakornas itu, tetapi tidak ada kesimpulan akhir,” bebernya.
Dibeberkan Mamiq Mul, dalam diskusi itu ada poin dimana PPPK dinyatakan dapat mengikuti seleksi CPNS di tahun 2024 ini dengan sejumlah persyaratan. Beberapa syarat yang diwacanakan seperti memastikan ada formasi CPNS yang akan diikuti, telah bekerja minimal 1 tahun sebagai PPPK hingga mendapatkan persetujuan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bekerja. PPPK yang memenuhi syarat itu dapat mengikuti seleksi CPNS dan jika tidak lulus mereka tidak akan kehilangan stastusnya sebagai PPPK. “Semoga segera ada regulasinya dan berharap ada kebijakan baik dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Terlepas apa pun kebijakan pusat nantinya, Mulyadi menuturkan, keberadaan PPPK dengan statusnya sebagai pekerja kontrak pemerintah wajar mencari kesempatan menjadi PNS. Sebab sebagai PPPK ruang karirnya terbatas. Mereka tidak dapat dimutasi atau mendapat promosi jabatan. “Tapi mereka itu kan ada poin kinerja yang harus dipenuhi setiap bulannya. Kalau ikut seleksi maka otomatis ada waktu di mana mereka meninggalkan pekerjaannya. Belum lagi kalau lulus kemudian, posisi yang PPPK yang mereka tinggalkan kan jadi kosong,” imbuhnya. (M-02)