PDM dan PDPM KSB Angkat Bicara Soal Revisi Perda Miras

Taliwang, MediaKSB, – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) menjadi polemik di tengah masyarakat. Menanggapi isu tersebut, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) angkat bicara.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berencana akan merevisi Pasal 8 ayat 3 Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyakit Masyarakat, yang selama ini mewajibkan pemerintah daerah untuk meminta pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) terkait izin peredaran miras di KSB.
Ketua PDM KSB, H. Abdul Hamid, S.Pd.M.Pd sangat menyayangkan rencana tersebut karena dianggap mencederai nilai dasar pembentukan KSB sebagai kabupaten fitrah menuju Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
“Rencana revisi ini dapat menjadi ruang pelegalan Miras di KSB. Dalam arti langkah ini dapat dipandang sebagai bentuk upaya pelegalan kemaksiatan secara struktural yang jelas bertentangan dengan cita-cita pembentukan KSB,” ujarnya pada Senin (20/1).
H. Hamid sapaan akrabnya menegaskan, revisi Pasal 8 ayat 3 Perda Nomor 13 Tahun 2018 dapat melemahkan (bahkan menghilangkan) fungsi MUI dan LATS sebagai lembaga yang berwenang memberantas peredaran miras di KSB.
“Jika revisi ini disahkan, maka peredaran miras di KSB akan legal dan membahayakan moralitas masyarakat. Dampaknya juga akan merusak tatanan sosial yang ada,” sambungnya.
PDM KSB juga menegaskan bahwa meskipun ada alasan atau pengecualian tertentu, tetap tidak ada pembenaran untuk melegalkan peredaran miras. Mereka berharap DPRD KSB dapat mempertimbangkan dampak luas dari rencana revisi tersebut.
“Dampaknya bukan hanya pada moral masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan KSB yang berlandaskan pada ajaran agama dan adat istiadat,” tegas Ketua PDM.
Senada dengan H. Hamid, Ketua PDPM KSB, Randy Darmansyah, S.IP juga meminta DPRD KSB untuk mengkaji ulang rencana revisi Perda Miras. DPRD harus menjelaskan dengan rinci alasan mengapa Perda tersebut harus diubah.
“Alasannya harus jelas, jika memang pertimbangannya adalah pariwisata daerah, adakah riset yang mengatakan miras menjadi faktor utama peningkatan jumlah wisatawan dan mengangkat pariwisata daerah,” jelasnya.
Masih dengan keterangan Randy sapaan akrabnya, memang merevisi Perda Miras tidak akan merubah status hukum Miras dari haram menjadi halal. Namun pemerintah harus tegas dan mempertimbangkan dari berbagai sisi.
“Jika pemerintah tetap kekeh untuk merevisi, kami minta untuk dikaji ulang, libatkan seluruh elemen masyarakat. Keputusan tidak boleh diambil sepihak,” pungkasnya. (M-01)