Pemdes Lamusung Fasilitasi Pembagian Sertifikat PTSL Dari BPN KSB

Bagikan ke :

Seteluk, MediaKSB, – Pemerintah Desa (Pemdes) Lamusung, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), fasilitasi pembagian sertifikat program Pembagian Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) KSB pada Kamis 11/07.

Acara tersebut dihadiri oleh puluhan warga desa Lamusung yang telah lama menantikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. PTSL sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat, dengan tujuan meningkatkan kepastian hukum dan mendukung program pembangunan di daerah tersebut.

Disampaikan Surya Ratna selaku Kepala Desa (Kades) Lamusung kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam sambutannya, Kades menegaskan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai dasar untuk mendapatkan akses ke berbagai layanan masyarakat. 

“Dengan sertifikat tanah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perbankan, mengembangkan usaha, serta memperoleh manfaat lainnya,” ujarnya.

Ditambahkan Ratna sapaan akrabnya, sertifikat tanah merupakan instrumen penting yang harus dimiliki oleh masyarakat. Menurutnya, berbagai persoalan sering muncul jika tidak ada kepastian hukum berupa sertifikat bagi pemilik tanah.

“Dengan adanya sertifikat tanah, diharapkan pula tercipta stabilitas sosial yang lebih baik serta meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar,” tuturnya.

Pada program PTSL kali ini, sebanyak 121 penerima telah dibagikan sertifikatnya. Ratna berpesan kepada masyarakat, bagi yang sudah memegang sertifikat harap dijaga dengan baik. “Jangan sampai disimpan sembarangan, karena sertifikat ini merupakan bukti hukum atas kepemilikan tanah, dijaga baik-baik,” tegasnya.

Secara keseluruhan, kegiatan pembagian sertifikat PTSL di Desa Lamusung dapat dianggap sebagai langkah progresif dalam pembangunan masyarakat pedesaan, yang mana tidak hanya berdampak pada tingkat kepastian hukum, tetapi juga pada pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat desa secara keseluruhan. (M-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *