Saturday, March 15, 2025
Daerah

Pemerintah KSB Gelar Sosialisasi BKC Ilegal Hasil Tembakau 2024

Share this post

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), telah menggelar sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil tembakau tahun 2024. Kegiatan yang dipusatkan di aula Rumah Makan Kedai Sawah lingkungan Kemutar Telu Center (KTC) pada Selasa 9/7, kemarin.

Hadir dalam kegiatan itu, H Abdul Malik, S.Sos, M.Si selaku Plh Sekda KSB, Suhadi, M.Si yang merupakan asisten ekonomi pembangunan dan dr. H. Syaifuddin asisten aparatur pemerintahan. Selain itu juga hadir Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean c Sumbawa serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

H Abdul Malik dalam sambutannya menegaskan, jika pemerintah KSB memiliki komitmen kuat untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal, termasuk melalui kampanye gempur rokok ilegal dengan meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan jika menemukan aktivitas peredaran rokok ilegal bisa langsung dilaporkan pada Pol PP. “Hari ini bisa menjadi bukti keseriusan pemerintah KSB memberantas peredaran rokok ilegal,” ucapnya.

H Malik sapaan akrabnya juga mendorong untuk terus dilakukan sosialisasi tentang BKC ilegal kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), karena para aparatur itu sendiri adalah garda terdepan dalam membantu pemberantasan peredaran BKC Ilegal di tengah masyarakat. 

Pada momentum itu H Malik juga mengaku sangat mendukung untuk segera berdirinya Kantor Bea dan Cukai di Bumi Pariri Lema Bariri, karena jarak tempuh dengan wilayah Kabupaten Sumbawa cukup jauh. “Dalam rangka mendekatkan layanan kepada masyarakat, kami mendukung adanya kantor Bea Cukai di KSB,” lanjutnya.

Sementara H Ibrahim, MM selaku kepala kantor Pol PP KSB pada kesempatan itu mengaku, jika pihaknya sangat intens melakukan patroli pengecekan dan identifikasi keberadaan rokok ilegal, termasuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Tujuannya, agar para pedagang memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengenali dan membedakan antara rokok yang legal dan ilegal.

Sementara Sugeng Haryanto yang menjadi narasumber dari Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean c Sumbawa menyampaikan, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. “Adapun beberapa ciri rokok yang dapat dikatakan sebagai rokok ilegal yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan/atau pita cukai palsu dan rokok yang dilekati pita cukai yang berbeda tidak sesuai dengan peruntukannya,” urainya.

Rato Hendra, SH selaku kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Pol KSB yang bertindak juga sebagai moderator menguraikan, ciri rokok ilegal adalah rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas. Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya dan rokok dengan pita cukai bukan haknya. “Yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai),” bebernya sambil menambahkan rokok dengan pita cukai palsu bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara satu tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara satu tahun sampai dengan lima tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai). “Ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,” ungkapnya. (M-02)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *