Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Terkendala SIASN, Batas Waktu Diperpanjang
Taliwang, MediaKSB, – Proses pengusulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih menemui kendala teknis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Drs. Mulyadi, menyampaikan, batas waktu pengusulan yang sebelumnya berakhir pada 20 Agustus 2025 diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Perpanjangan ini diberikan karena aplikasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), mengalami gangguan.
“Sejak tadi pagi kita tidak bisa akses lagi. Kemungkinan karena se-Indonesia sedang melakukan input data secara bersamaan. Aplikasi sempat lancar, tetapi ada beberapa fitur yang masih harus dibenahi,” ungkapnya pada Kamis (21/8).
Menurut Mulyadi, hingga saat ini pihak BKPSDM terus memantau perkembangan aplikasi agar seluruh data dapat diinput sesuai jadwal yang ditentukan. Dari hasil evaluasi terakhir, jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan diusulkan bertambah menjadi 289 orang. Penambahan ini terjadi karena adanya satu orang yang masuk melalui kebijakan pemerintah pusat.
“Awalnya berjumlah 288 orang, namun ada satu tambahan yang masuk,” jelasnya.
Ditanya soal progres pengangkatan PPPK tahap II tahun 2024 yang hingga kini masih berjalan. Mulyadi menjelaskan, saat ini sebanyak 137 orang yang telah dinyatakan lulus tengah melengkapi berkas untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK di BKN.
“Tanggal 10 September 2025 menjadi batas akhir kelengkapan berkas mereka. Kami imbau kepada seluruh peserta PPPK tahap II tahun 2024 agar terus memantau informasi resmi dari BKN, supaya tidak ada yang tertinggal dalam proses administrasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Mulyadi memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK tahap II akan dilakukan paling lambat pada 1 Oktober 2025. Dengan demikian, mereka yang lulus seleksi bisa segera mendapatkan hak serta kewajibannya sebagai aparatur negara.
“Targetnya jelas, per 1 Oktober 2025 pengangkatan sudah berjalan. Jadi semua pihak harus proaktif dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” pungkasnya.
Dengan adanya perpanjangan waktu dan pendampingan dari BKPSDM, pemerintah daerah optimis seluruh proses pengusulan PPPK Paruh Waktu maupun PPPK tahap II dapat terselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (M-01)

