Permohonan Jalan Lingkungan, Disperkim KSB: Lokasi Tidak Boleh Ada Masalah

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), menegaskan bahwa kejelasan lokasi tetap menjadi syarat utama untuk realisasi permohonan pembangunan jalan lingkungan.
Kepala Disperkim KSB, Ir. H. M. Alimin, MM menyebut bahwa rata-rata akses jalan lingkungan di wilayahnya sudah mengalami kemajuan yang signifikan. Dalam setiap tahunnya, pemerintah mampu menyiapkan 40 hingga 50 paket pembangunan jalan lingkungan. “Kejelasan lokasi tetap menjadi syarat utama untuk realisasi pembangunan,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (22/11).
H. Alimin menjelaskan bahwa permohonan pembangunan jalan lingkungan cukup banyak disampaikan oleh masyarakat dan pemerintah desa melalui proposal resmi. Semua permohonan tersebut, akan diproses sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Kami mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam mengajukan permohonan pembangunan jalan lingkungan. Selama lokasi clear and clean—tidak ada sengketa atau masalah administrasi—kami siap mengerjakannya,” ungkapnya.
Kadis juga menyoroti pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah desa dalam memastikan dokumen dan status lahan yang diajukan sudah lengkap. Banyaknya permohonan, harus diimbangi dengan prosedur yang tepat agar tidak terjadi hambatan selama proses pembangunan berlangsung.
“Kami tidak ingin proyek terganggu karena masalah lokasi, seperti sengketa lahan atau batas wilayah yang tidak jelas. Kalau semua syarat terpenuhi, kami pasti bergerak cepat untuk merealisasikan pembangunan,” tambahnya.
H. Alimin menyatakan bahwa pemerintah KSB melalui Disperkim berkomitmen mendukung pengembangan infrastruktur di seluruh wilayah KSB. Akses jalan lingkungan yang baik sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, termasuk memperlancar aktivitas ekonomi.
“Kami sudah melihat banyak manfaat dari pembangunan jalan lingkungan di berbagai desa. Karena itu, jika ada permohonan yang sesuai aturan, kami pastikan untuk memasukkannya ke dalam program pembangunan,” pungkasnya. (M-01)