Polisi Gagalkan Sirkulasi Sabu di Buer, Dua Warga KSB Ditangkap
Taliwang, MediaKSB, – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Buer. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Jumat dini hari (09/01), polisi membekuk dua warga asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu ons.
Dari tangan para terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan sabu dengan berat bruto 109,64 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumbawa dan sekitarnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan dengan barang bukti lebih dari satu ons ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan yang merespons cepat informasi masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi para bandar maupun pengedar narkoba untuk merusak generasi bangsa di wilayah hukum Polres Sumbawa,” tegas Kasat Resnarkoba.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Buer. Menindaklanjuti laporan itu, IPTU Harirustaman langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan secara intensif dan tertutup guna memastikan kebenaran informasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang terparkir mencurigakan di kawasan Pasar Pernang, Desa Labuhan Burung. Petugas kemudian melakukan pengintaian selama beberapa waktu untuk memastikan target dan pola pergerakan para terduga pelaku.
Sekitar pukul 00.15 WITA, dua pria terlihat mendekati dan hendak memasuki mobil tersebut. Petugas yang telah bersiaga langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pria tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada salah satu terduga pelaku berinisial A alias R (50). Di kantong celana depan sebelah kanan ditemukan satu poket kecil sabu, sementara di kantong celana depan sebelah kiri ditemukan satu poket besar sabu yang dibungkus plastik warna hitam dan biru.
Dari hasil interogasi singkat, A alias R mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik rekannya, F alias F (43), yang juga diamankan di lokasi kejadian. Keduanya diketahui merupakan warga Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AB yang kini masih dalam pengejaran dan pengembangan pihak kepolisian.
Selain sabu seberat 109,64 gram, polisi turut mengamankan satu unit mobil Avanza warna hitam, satu unit telepon genggam Android, serta plastik pembungkus barang bukti. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan pemasok utama narkotika tersebut. (M-02)

