Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu 14,45 Gram di Seteluk

SETELUK, MEDIAKSB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat menangkap H (40), terduga pengedar sabu, di Dusun Batu Bulan, Air Suning, Kecamatan Seteluk, Rabu (7/10/2026) malam. Petugas menyita kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 14,45 gram dari tangan pria tersebut.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPTU Anak Agung Made Subrata, membenarkan penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.20 Wita itu. “Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan di Satresnarkoba,” ungkapnya, Sabtu (11/10/2026).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian. Warga menginformasikan adanya dugaan transaksi jual beli sabu di rumah H di Dusun Batu Bulan.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan H pada malam tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. Hasil penimbangan menunjukkan barang tersebut memiliki berat bruto 14,45 gram, yakni berat yang masih termasuk pembungkusnya.
Petugas juga mendapati sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan peredaran dan pemakaian sabu. Barang itu meliputi beberapa plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu pipet sekop, satu gunting, satu toples kecil, satu bong, dan satu korek api.
Selain itu, polisi menyita satu ponsel Android milik terduga. Uang tunai Rp1,1 juta turut diamankan dan dijadikan barang bukti bersama seluruh temuan lain.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, H diduga memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial K. Pria tersebut disebut berasal dari Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.
Sabu itu diduga hendak diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Seteluk. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan lain yang berlaku. Ayat tersebut mengatur peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Keterangan kepolisian sejauh ini belum merinci lokasi penahanan H maupun status hukum K yang disebut sebagai pemasok.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari warga. Karena itu, Polres Sumbawa Barat mengajak masyarakat terus terlibat memberantas narkoba di lingkungan masing-masing.
“Warga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tutup Kasi Humas. (M-02)
