UMK 2025, Disnakertrans KSB Mulai Siapkan Elemen Perhitungan 

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mulai mempersiapkan sejumlah elemen yang akan dijadikan dasar untuk penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk penerapan tahun 2025 mendatang.

“Sedang kami siapkan elemen yang dijadikan dasar dalam penentuan UMK tahun 2025, termasuk penetapan waktu pembahasan dalam penghitungan UMK nanti,” kata Slamet Riadi, S.Pi, M.Si selaku kepala Disnakertrans KSB, kemarin.

Salah satu hal yang saat ini tengah disiapkan oleh Disnakertrans adalah mengumpulkan data elemen-elemen penentuan UMK. Slamet menyebut, pihaknya dalam waktu dekat akan melalukan survei kebutuhan hidup layak (KHL). “Komponen KHL tetap kami akan jadikan salah satu bahan perhitungan UMK tahun depan,” ujarnya.

Mewakili pemerintah dikatakan Slamet, pihaknya dalam pembahasan UMK sebenarnya sebagai fasilitator. Sementara yang berperan aktif adalah pekerja dan pengusaha yang diwakili oleh masing-masing asosiasinya di rapat dewan pengupahan kabupaten (DPK) nantinya. “Perwakilan pekerja dan pengusahalah yang harus aktif. Kami di situ sebagai fasilitator,” cetusnya.

Masih keterangan Meta sapaan akrabnya, pihak akan berupaya dalam waktu dekat sudah ada pembahasan dan penetapan sebagai usulan atas UMK tahun 2025. “Semoga bisa pembahasan cepat agar langsung diusulkan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), sehingga diakhir tahun ini sudah ada penetapan tentang besaran UMK tahun 2025,” tandasnya.

Sebagai informasi UMK KSB tahun 2024 ini ditetapkan sebesar Rp2.650.862. Slamet memperkirakan, menilik kondisi lapangan saat ini ada kemungkinan UMK tahun 2025 akan tetap mengalami kenaikan. “Upah minimum kita pasti naik karena inflasi cukup tinggi dalam beberapa bulan terakhir dan itu akan mempengaruhi perhitungan UMK,” katanya. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *