Bupati KSB Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan BPD dan PPPK Sesuai Surat BKN
Taliwang, MediaKSB, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si. menegaskan akan menjalankan aturan sebagaimana tertuang dalam surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait larangan rangkap jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Surat dari BKN itu sudah jelas arahannya,” katanya beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Saat ditanya apakah pemerintah KSB akan mengeluarkan surat sebagai penegasan, H. Amar, sapaan akrabnya menyampaikan, substansi dan landasan hukum dari aturan tersebut sudah terang dalam surat resmi BKN.
“Kita bukan tidak turun surat istilahnya, kita hanya melaksanakan apa yang dikatakan dalam surat, intinya sudah ada tanggapan dari BKN,” ujarnya.
Bupati menilai, langkah pemerintah melalui BKN sudah cukup memberikan kepastian hukum terkait potensi rangkap jabatan antara aparatur negara dan lembaga desa.
Dalam konteks ini, Bupati meminta seluruh pihak, baik pemerintah desa maupun individu yang bersangkutan, agar memahami dan mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga profesionalisme serta integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Mengutip dari pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Drs. Mulyadi, M.Si, larangan PPPK menjadi anggota BPD yang disampaikan melalui surat BKN X Denpasar sudah sangat jelas.
“Bagi setiap PPPK atau PNS yang masih tercatat sebagai anggota BPD di desanya, harus segera mundur dari jabatan tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan surat penegasan dari pemerintah daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), H Abdul Hamid, M.Pd mengatakan, wewenang tersebut berada di BKPSDM karena menyangkut status PPPK.
“Kalau kami hanya bisa mengumumkan mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), kemudian melayani penerbitan SK baru,” jelasnya.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah KSB berharap seluruh aparatur desa dan ASN dapat bekerja secara profesional tanpa benturan kepentingan, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (M-05)


Pingback: Komisi I DPRD KSB Kawal Eks Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Pingback: BKPSDM KSB: PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan Anggota BPD - Media KSB