Kejari KSB Dalami Peran Sembilan Pemilik Pokir Alsintan

Taliwang, MediaKSB, – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus memacu pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester. Jaksa kini fokus melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah anggota DPRD KSB yang menjadi pemilik dana pokok-pokok pikiran (Pokir).
Kepala Kejari KSB, Agung Pamungkas mengungkapkan, terdapat sembilan legislator yang masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik. Hingga saat ini, tim kejaksaan baru berhasil merampungkan pemeriksaan terhadap lima orang anggota dewan dari total daftar tersebut.
“Tim penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan anggota dewan pemilik pokir tersebut secara intensif,” ujarnya, Senin (2/3).
Agung menjelaskan, dari sembilan pemilik pokir, empat orang di antaranya merupakan anggota dewan yang masih menjabat aktif. Sementara itu, lima orang lainnya merupakan mantan legislator yang sudah tidak lagi menduduki kursi di gedung wakil rakyat.
Jaksa mengusut pengadaan total 21 unit mesin combine yang bersumber dari dana aspirasi dewan pada Dinas Pertanian KSB tahun 2023-2025. Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian serta pemanfaatan bantuan mesin pertanian tersebut.
Kejaksaan mencatat dugaan penyimpangan mulai dari pembentukan kelompok tani penerima yang fiktif hingga pemindahtanganan aset negara secara ilegal.
Berdasarkan perhitungan mandiri penyidik, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis yakni sebesar Rp11,25 miliar.
“Pihak kami selanjutnya akan melakukan ekspose bersama BPKP NTB setelah pemeriksaan para legislator pemilik pokir ini selesai,” tegas Agung.
BPKP NTB nantinya bertindak sebagai auditor resmi untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) guna memperkuat bukti penyidikan. Sebelumnya, jaksa juga sudah memeriksa sejumlah kelompok tani, pemerintah desa, hingga pejabat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat.
Saat ini, pihak kejaksaan telah mengamankan 7 unit mesin combine dari total 21 unit yang menjadi objek perkara. Penyitaan ini merupakan langkah preventif jaksa untuk mencegah aset tersebut berpindah tangan atau menghilang dari lokasi penerima bantuan.
Kejari KSB menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) berbeda untuk mengusut tuntas penyimpangan anggaran dari tahun 2023 hingga 2025. “Kami menjamin transparansi penuh dalam menangani kasus yang merugikan sektor pertanian daerah ini,” pungkas Agung. (M-04)
