DPRD KSB Setujui Tukar Aset Bandara Kiantar, Tolak Penjualan Lahan Smelter

Taliwang, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi menyetujui tukar-menukar aset daerah di kawasan Bandara Kiantar dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN). Di sisi lain legislatif menolak usulan penjualan lahan di kawasan industri Smelter, Kecamatan Maluk dalam rapat paripurna, Jumat (24/4).
Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar mengetok palu sidang setelah seluruh peserta rapat menyatakan setuju terhadap draf keputusan. Keputusan itu memuat persetujuan tukar-menukar aset dengan AMMAN, sekaligus menolak usulan penjualan lahan Smelter dari draf akhir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemindahtanganan Aset Daerah, Santri Yusmulyadi menyampaikan laporan hasil kerja selama tiga bulan terakhir. Pansus melakukan penelaahan mendalam, termasuk konsultasi dengan Kemendagri dan BPKP.
“Pansus telah melakukan peninjauan terhadap aspek yuridis, administratif, serta menilai kelayakan dan manfaat dari rencana pemindahtanganan barang milik daerah sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.
Aset yang ditukar berupa tanah jalan kabupaten di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, seluas 6.123 meter persegi dan 2.826 meter persegi. Sebagai gantinya, AMMAN menyerahkan lahan seluas 9.900 meter persegi beserta bangunan pengerasan jalan dan drainase.
Pansus memberikan persetujuan dengan pertimbangan aset tersebut dapat mendukung infrastruktur dan pembangunan daerah. Santri mengingatkan pemerintah daerah untuk menuntaskan seluruh dokumen legalitas sebelum pelaksanaan tukar-menukar berlangsung.
Sikap berbeda diambil Pansus terhadap rencana penjualan aset di kawasan Smelter, Kecamatan Maluk. Santri menegaskan, rencana itu memerlukan kehati-hatian tinggi mengingat nilai strategis aset tersebut bagi kekayaan daerah.
“Secara prosedural dan substansial, Pansus berpendapat pemindahtanganan tersebut dipandang belum memenuhi mekanisme, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
DPRD mendorong pemerintah daerah mengkaji ulang aset di lingkar tambang itu secara cermat. Legislatif juga meminta mekanisme lain yang lebih sesuai koridor hukum ditempuh sebagai alternatif.
“Penjualan aset wajib mengacu pada aturan yang berlaku. Kami menilai secara prosedur dan substansi belum memenuhi aturan Undang-undang yang berlaku,” katanya.
Usai pembacaan laporan oleh ketua Pansus, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah. Seluruh rangkaian pembahasan aset ini akan ditutup dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati pada Senin, 27 April 2026. (M-01)
