Pasar Seketeng, Ruang Belajar Sosial Sumbawa: Menakar Modernisasi tanpa Mencerabut Akar Budaya

Catatan akademik atas rencana alih fungsi Pasar Seketeng Sumbawa Besar
Rencana Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengubah Pasar Seketeng menjadi pusat perbelanjaan modern layak dibaca lebih dalam dari sekadar perdebatan untung-rugi ekonomi. Pasar ini bukan bangunan biasa. Usianya sezaman dengan kelahiran Kabupaten Sumbawa, dan selama itu ia menjadi ruang di mana ekonomi rakyat, relasi sosial, dan pengetahuan lintas generasi tumbuh bersama.
Pasar sebagai Ruang Belajar, Bukan Sekadar Tempat Jual Beli
Dalam kajian andragogi berbasis budaya, pasar tradisional dapat dilihat sebagai ruang belajar informal yang hidup. Di los-los Pasar Seketeng, keterampilan berdagang, tawar-menawar, hitung-hitungan modal, hingga etika relasi antarpedagang diwariskan bukan lewat kelas atau modul, melainkan lewat pemagangan alami: anak membantu orang tua berjualan, pedagang muda belajar dari pedagang senior, dan norma sosial ditegakkan lewat interaksi sehari-hari. Inilah yang dalam kerangka etno-andragogi disebut sebagai pembelajaran orang dewasa yang tertanam dalam konteks budaya lokal, bukan pembelajaran yang dicabut dari akar sosialnya.
Ketika ruang semacam ini diubah menjadi mall dengan logika sewa korporat, yang hilang bukan hanya kios. Yang berisiko putus adalah rantai pewarisan pengetahuan dan pola relasi yang sudah terbentuk puluhan tahun. Ini bukan argumen untuk menolak modernisasi, melainkan pengingat bahwa nilai sosial-budaya semacam ini jarang muncul dalam kalkulasi kelayakan proyek yang hanya berbasis untung-rugi finansial.
Risiko Proyek Tanpa Peta Jalan yang Terukur
Kekhawatiran publik akan modernisasi yang gagal bukan tanpa preseden. Proyek-proyek besar yang dimulai dengan visi ambisius namun minim indikator keberhasilan yang terukur cenderung berisiko mangkrak di tengah jalan begitu tekanan politik atau anggaran berubah. Karena itu, sebelum kebijakan ini melangkah lebih jauh, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan klarifikasi, melainkan dokumen studi kelayakan (feasibility study) yang komprehensif dan terbuka untuk diaudit publik.
Kerangka studi kelayakan tersebut idealnya mencakup lima dimensi:
1. Dimensi sosial-ekonomi. Pemetaan jumlah pedagang eksisting, skenario kenaikan biaya sewa dan retribusi, serta proyeksi daya beli dan daya saing UMKM pasca-alih fungsi, dengan angka yang dapat diverifikasi—bukan asumsi.
2. Dimensi budaya-historis. Kajian nilai sejarah dan sosial Pasar Seketeng sebagai bagian dari identitas Sumbawa, termasuk pemetaan praktik dan pengetahuan lokal yang perlu dipertahankan dalam desain pasar baru maupun mall.
3. Dimensi kelembagaan dan tata kelola. Kejelasan skema kerja sama dengan investor, mekanisme relokasi sementara, dan jaminan hukum atas hak pedagang lama untuk kembali berdagang di lokasi baru dengan skema yang terjangkau.
4. Dimensi lingkungan dan tata ruang. Analisis dampak terhadap arus lalu lintas, drainase, dan tata ruang kawasan sekitar.
5. Indikator keberhasilan dan linimasa. Target waktu yang jelas untuk setiap tahap—pembangunan pasar pengganti, pembangunan pasar induk, hingga masuknya investor mall—lengkap dengan mekanisme evaluasi berkala yang dilaporkan ke publik. Tanpa linimasa dan indikator yang terukur, proyek sebesar apa pun berisiko berhenti di tengah jalan tanpa ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara jelas.
Dokumen semacam ini sebaiknya disusun bersama tim independen yang melibatkan akademisi, budayawan, perwakilan UMKM, dan pemerintah daerah, agar hasilnya kredibel bagi semua pihak, bukan hanya pembenaran administratif atas keputusan yang sudah diambil.
Menghindari Dikotomi yang Tidak Produktif
Di tahun politik, wacana seperti ini mudah terjebak menjadi pertarungan biner: pemerintah versus rakyat, korporasi versus pedagang kecil. Framing semacam ini secara akademik problematik karena menyederhanakan persoalan yang sebenarnya multidimensi, dan secara sosial berisiko memperlebar jarak kepercayaan antara pemerintah dan warganya—sesuatu yang merugikan semua pihak, termasuk proses pembangunan itu sendiri.
Peran akademisi dalam situasi ini bukan menjadi pembela salah satu kubu, melainkan menyediakan kerangka berpikir yang membantu publik menilai kebijakan berdasarkan data dan mekanisme yang terukur. Transparansi dokumen kelayakan, pelibatan aktif UMKM sejak tahap perencanaan, dan komunikasi publik yang konsisten adalah jalan yang lebih substantif dibanding klarifikasi reaktif lewat pesan singkat kepada media.
Rekomendasi
Pertama, publikasikan dokumen studi kelayakan yang mencakup kelima dimensi di atas sebelum kebijakan diputuskan, bukan sesudahnya. Kedua, bentuk forum dialog reguler antara Pemkab, investor, dan paguyuban pedagang Pasar Seketeng, dengan hasil pertemuan yang dipublikasikan. Ketiga, integrasikan kajian nilai budaya dan sejarah pasar sebagai bagian resmi dari kajian kelayakan, sejajar dengan kajian ekonomi dan tata ruang.
Modernisasi dan pelestarian identitas budaya tidak harus saling meniadakan. Yang menentukan adalah apakah prosesnya ditempuh dengan perencanaan yang terukur dan partisipatif, atau dengan klaim kemajuan yang berhenti pada simbol gedung tanpa jaminan keberlanjutan bagi mereka yang selama ini menghidupi pasar itu.
