Bupati KSB Akui Terima Laporan Pengibaran Bendera Asing di Pantai Jelenga

Taliwang, MediaKSB, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si., mengungkapkan, baru-baru ini telah menerima laporan terkait adanya warga negara asing (WNA) yang mengibarkan bendera negaranya di kawasan Pantai Jelenga, Kecamatan Jereweh.

Informasi tersebut disampaikan masyarakat yang melihat langsung pemasangan bendera asing baik di villa maupun bungalo yang ditempati para WNA, bahkan ada yang dipasang di kapal mereka.“Katanya juga ada yang dipasang di kapal-kapal mereka,” ujar Bupati, Senin (8/9).

Meski baru mengetahui, H. Amar, sapaan akrabnya menegaskan, peristiwa itu diduga sudah terjadi beberapa waktu lalu. Bupati berharap pihak berwenang maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis segera melakukan penelusuran dan penertiban bila benar adanya pelanggaran aturan.

“Coba konfirmasi ke Satpol-PP atau Kesbang. Mudah-mudahan mereka sudah dapat infonya dan sudah ditindak kalau benar terjadi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) KSB, Saifullah, membenarkan laporan yang sebelumnya diterima Bupati. Menurutnya, pemasangan bendera asing itu memang sempat terjadi sekitar Agustus lalu. Saat itu, ditemukan WNA mengibarkan bendera negaranya pada kapal yang sedang berada di perairan Pantai Jelenga.

“Warga yang melihat langsung kemudian melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Pada hari itu juga, petugas langsung menegur dan memerintahkan mereka untuk menurunkan bendera tersebut,” jelas Saifullah.

Dari hasil klarifikasi, lanjut Saifullah, WNA tersebut mengaku tidak mengetahui adanya larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka pun langsung menyampaikan permintaan maaf.

“Mereka tidak tahu kalau ada larangan. Dan mereka pun sudah meminta maaf pada hari itu juga. Makanya temuan itu kami tidak laporkan kepada pak Bupati,” terangnya.

Sebagai informasi, pengibaran bendera negara asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Seorang WNA hanya dapat mengibarkan bendera negaranya dengan izin resmi dan pada acara tertentu, seperti peringatan hari kebangsaan atau kunjungan kepala negara. Itu pun harus dilakukan bersama pengibaran Bendera Merah Putih di lokasi yang telah ditentukan, misalnya di kedutaan besar atau rumah pribadi.

Kasus di Pantai Jelenga ini, meski sudah ditangani di lapangan, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta aparat terkait meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA, terutama di kawasan wisata yang menjadi daya tarik utama KSB. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *