Diduga Melanggar, Disnakertrans KSB Hentikan Proses Perekrutan PT. MIA

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), telah menghentikan proses perekrutan tenaga kerja yang dilakukan PT. Mutiara Indah Augrah (MIA), selaku subkontraktor diwilayah lingkar tambang, lantaran tidak melalui prosedur yang diatur dalam regulasi daerah.
“Kami sudah bergerak cepat dengan mendatangi lokasi perusahaan untuk meminta dihentikan proses perekrutan, karena tidak melalui prosedur atau pemerintah sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi regulasi,” kata Slamet Riadi M.Si selaku kepala Disnakertrans KSB.
Masih keterangan Meta sapaan akrabnya, pihak pemerintah tidak mengetahui adanya proses perekrutan tenaga kerja dimaksud, justru mendapatkan informasi dari masyarakat. “Setelah menerima aduan atau laporan masyarakat, Disnakertrans segera bergerak dan menghentikan proses perekrutan yang dianggap melanggar aturan dan meminta untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Bumi Pariri Lema Bariri,” timpalnya.
Dikesempatan itu Meta menyampaikan pesan tegas kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di KSB, agar selalu mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang ada. “Kami ingatkan kembali kepada semua perusahaan di Sumbawa Barat bahwa perekrutan tenaga kerja wajib dilakukan melalui jalur satu pintu pemerintah. Hal itu untuk memastikan proses yang transparan dan adil, serta melindungi hak-hak tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
Diingatkan Meta, jika sampai hari ini semangat satu pintu dalam proses perekrutan tenaga kerja tetap dilaksanakan, jadi lowongan kerja untuk posisi apapun pasti melalui pemerintah, jadi tidak ada jalur lain dan khusus, termasuk jalur politik itu sendiri. “Jangan pernah ada perekrutan melalui jalur apapun selain prosesnya melalui pemerintah,” tegasnya.
Disampaikan Meta, proses perekrutan tenaga kerja melalui pintu pemerintah sudah lama dilaksanakan dan terus dipertahankan, karena memang sudah sesuai regulasi dan aturan pemerintah daerah. “Semua perusahaan dalam areal lingkar tambang sudah sangat tahu, jika proses perekrutan tenaga kerja tetap melalui jalur satu pintu pemerintah. Jika melanggar pasti akan mendapat teguran keras dari pemerintah,” akunya.
Terakhir Meta menegaskan, jika layanan dalam bentuk apapun yang dilaksanakan Disnakertrans KSB, terlebih seleksi tenaga kerja selalu berjalan secara profesional, karena memang seluruh masyarakat wajib mendapatkan layanan pemerintah dan kesempatan kerja yang sama. “Saya pastikan proses seleksi tenaga kerja bebas dari unsur politik,” tandasnya.
Terpenting yang juga ditegaskan Meta, jika proses perekrutan yang dilakukan PT. MIA lebih kepada miskomunikasi dan dipastikan tidak ada oknum dari Disnakertrans yang terlibat. “Ini murni miskomunikasi. Selain itu, jumlah tenaga kerja yang disebut mencapai 200 orang juga tidak benar. Berdasarkan data yang kami terima, hanya ada 92 orang, dan mayoritas adalah warga lokal KSB,” bebernya. (M-02)