Disdukcapil KSB Ajak Warga Segera Aktifkan IKD

Bagikan ke :
Foto: Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil KSB, Adi Sosiawan.
Foto: Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil KSB, Adi Sosiawan.

Taliwang, MediaKSB, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Kepala Disdukcapil KSB melalui Kepala Bidang Dukcapil Disdukcapil KSB, Adi Sosiawan, menegaskan, aktivasi IKD tidak perlu lagi ditunda oleh masyarakat Sumbawa Barat. “Kami mengajak masyarakat Sumbawa Barat untuk segera memanfaatkan dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital,” ujarnya kepada Media KSB, Selasa (08/9).

Adi menambahkan, keberadaan IKD memberi kemudahan besar bagi masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan di mana saja dan kapan saja. “IKD memberikan kemudahan dalam mengakses dokumen kependudukan dan mendukung pelayanan publik yang semakin cepat dan efisien,” tuturnya.

Melalui program digitalisasi ini, masyarakat dapat mengakses KTP-el, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya secara digital melalui telepon pintar, sehingga tidak harus selalu membawa dokumen fisik ke mana pun beraktivitas.

Sejumlah manfaat IKD turut dipaparkan oleh Adi. Manfaat tersebut antara lain praktis dan efisien karena dokumen dapat diakses secara digital, lebih aman berkat sistem keamanan yang melindungi data kependudukan dari potensi penyalahgunaan, mempermudah akses layanan publik dan administrasi.

“Selain itu, karena berbasis digital, IKD mejadi ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan dokumen berbahan kertas, serta data yang lebih mudah diperbarui agar tetap akurat dan ter update,” sambungnya.

Adi turut mengingatkan masyarakat agar menggunakan data diri yang valid saat melakukan proses registrasi IKD, mengingat keakuratan data akan berpengaruh langsung pada kelancaran layanan kependudukan.

“Bagi warga yang ingin beralih ke layanan ini, tahapannya dimulai dari mengunduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store, dilanjutkan dengan registrasi menggunakan data diri yang valid. Setelah itu, verifikasi dapat dilakukan di loket Disdukcapil apabila diperlukan, dan begitu akun aktif, masyarakat dapat langsung mengakses layanan kependudukan secara digital,” paparnya.

Menurut Adi, pemanfaatan IKD secara luas diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya digitalisasi administrasi kependudukan. Kabid menyebut, langkah ini juga sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Di akhir keterangannya, Adi kembali mengajak masyarakat agar tidak menunda peralihan ke layanan kependudukan digital ini. “Jangan tunggu nanti. Mari bersama-sama beralih ke layanan kependudukan digital. Satu identitas, banyak manfaat,” ajaknya. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *