DPMD KSB: Penundaan Pencairan Dana Ketahanan Pangan Hanya Bersifat Sementara

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan penundaan pencairan Dana Desa sebesar 20 persen yang diperuntukkan bagi ketahanan pangan hanya bersifat sementara. Hal ini menyusul diterbitkannya surat edaran terkait penundaan sementara pencairan dana oleh pemerintah pusat.
Kepala DPMD KSB, Drs. Tajuddin, M.Si menjelaskan, kebijakan ini merupakan arahan nasional dan berlaku secara umum untuk seluruh daerah di Indonesia. Penundaan ini, menurutnya, bertujuan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi terhadap mekanisme penggunaan Dana Desa yang menyasar sektor ketahanan pangan.
“Penundaan ini tidak berarti dana dicabut atau dibatalkan. Pemerintah pusat hanya meminta kita menunda sementara proses pencairannya sampai evaluasi selesai dilakukan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada, Selasa (22/4).
Kadis menambahkan bahwa pemerintah daerah, melalui DPMD KSB, akan memberikan pemahaman kepada seluruh pemerintah desa agar tetap tenang dan tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan.
“Dalam waktu dekat akan kami laksanakan rapat bersama seluruh kepala desa untuk membahas ini. Jadi tidak usah panik atau mengambil langkah buru-buru,” ucapnya.
Tajuddin menekankan pentingnya menjaga ritme pembangunan desa, terutama yang berkaitan dengan ketahanan pangan, agar tetap berjalan meski pencairan ditunda.
“Kami imbau desa tetap melanjutkan perencanaan dan kegiatan yang bersifat non-fisik atau persiapan, sambil menunggu petunjuk teknis terbaru dari pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kadis menjelaskan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu program prioritas yang didorong oleh pemerintah pusat maupun daerah. Oleh sebab itu, pemerintah memastikan bahwa ketika pencairan kembali dibuka, desa-desa di KSB sudah siap secara administrasi dan substansi program.
“Kami juga mendorong desa untuk tetap menggunakan potensi lokal dalam penguatan ketahanan pangan, seperti pemanfaatan lahan kosong, budidaya tanaman produktif, hingga pengolahan hasil pertanian,” tambahnya.
Tajuddin berharap masyarakat dan seluruh perangkat desa dapat memahami kebijakan ini sebagai bagian dari proses penataan anggaran yang lebih baik ke depan. “Kami yakin, begitu semua regulasi dan evaluasi selesai, dana ini akan segera disalurkan kembali untuk mendukung ketahanan pangan yang merata di seluruh desa,” tutupnya. (M-02)