Kemenag KSB Akui CJH Kesulitan Dengan Syarat Kesehatan

Bagikan ke :

Taliwang,MediaKSB,- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa Barat mengakui kesulitan dengan persyaratan kesehatan bagi Calon Jamaah Haji (CJH). Kesulitan disampaikan Kemenag dengan melihat data CJH yang telah melunasi biaya haji sampai saat ini tidak sampai lima persen dari jumlah total CJH yang dijadwalkan berangkat.Berbeda dengan tahun lalu, saat waktu pelunasan dibuka, jamaah langsung dapat melakukan pelunasan.

Kendala bukan disebabkan naiknya biaya, namun akibat regulasi yang baru. Kalau sekarang CJH tidak  bisa melakukan pelunasan jika belum memiliki rekomendasi dari rumah sakit,” kata H. Ahmad Rusli, S.Ag selaku Kepala Seksi Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KSB beberapa waktu lalu.

Meskipun ketetapan tersebut merupakan aturan dari pusat, H Rusli sapaan akrabnya mengakui, jika CJH merasa kesulitan dengan aturan yang ada. “Kenapa sulit karena banyak jamaah yang sudah berumur, jadi untuk memenuhi syarat sehat yang sesuai tidak bisa cepat, perlu waktu yang lama. Bahkan ada yang sampai harus menunggu perkembangan dua tiga bulan, baru kembali melaksanakan tes lagi, ini yang repot,” akunya.

Dipaparkan H Rusli, setidaknya ada beberapa kategori dalam pelaksanaan tes kesehatan bagi CJH. Untuk kategori istithaah dengan pendampingan sudah bisa melakukan pelunasan pembayaran. Sedangkan untuk tidak istithaah sementara belum bisa melakukan pelunasan. Untuk pemeriksaan tahap pertama, kategori tidak istithaah sementara akan diberi kesempatan hingga tahap kedua dibuka.

“Jamaah harus sehat lahir batin, untuk kategori penyakit berat dan perlu perawatan serius masuk ke kategori tidak istithaah sementara, maka perlu menunggu pemeriksaan tahap kedua. Tapi jika kondisinya dapat stabil dengan bantuan obat saja, maka masuk ke dalam kategori istithaah dengan pendampingan, jamaah sudah boleh melakukan pelunasan,” paparnya.

Ditanya soal perbandingan regulasi tahun lalu dan sekarang H Rusli menyampaikan, kebijakan yang muncul tentu memiliki latar belakang. Jadi tidak bisa digeneralisir tentang baik buruk suatu kebijakan. “Ada plus dan minus pastinya, memang kebijakan awal pelunasan lebih mudah, tapi kebijakan baru juga muncul akibat meningkatnya kasus jamaah haji  yang sakit dan bahkan meninggal saat berada di tanah suci,” ucapnya.

Kemenag KSB berharap, dengan regulasi yang ada seluruh CJH tetap dapat berangkat. H Rusli juga menghimbau bagi CJH yang telah mendaftar, untuk dapat melakukan tes awal secara mandiri untuk mengetahui gambaran tentang kondisi kesehatan masing-masing. “Kami harap semua jamaah bisa berangkat. Jamaah juga jauh-jauh hari bisa cek secara mandiri, meskipun pada saat mau berangkat tetap akan dilakukan pengecekan, setidaknya mereka punya gambaran dan persiapan untuk menjaga kesehatan,” harapnya.

Sebagai info tambahan, tahun ini Kementerian Agama sungguh-sungguh memberlakukan kebijakan istithaah kesehatan bagi Jemaah Haji sebagai syarat pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Hal ini disebabkan oleh tingginya angka kematian Jemaah Haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M dengan total 820 jamaah.(M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *