Operasi Antik Rinjani, Polres KSB Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba

Taliwang, MediaKSB, – Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berhasil membekuk empat tersangka selama dilakukannya operasi antik rinjani 2024 yang digelar selama 14 hari sejak tanggal 11 sampai 24 Juli 2024. Dua dari empat tersangka masuk ke dalam Target Operasi (TO), sementara dua lainnya non TO.
“Pengungkapan 2 TO dan 2 Non TO menurut hemat kami merupakan bentuk komitmen dan keberhasilan jajaran Polres KSB dalam memberantas peredaran narkoba,” ucap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin saat konferensi pers, Kamis 25/07.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam operasi antik 2024 ungkap Kasi Humas, tak lepas dari peran masyarakat dalam membantu menyampaikan informasi terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum KSB.
“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam membantu pengungkapan kasus pada operasi kali ini. Harapannya jika ditemukan kecurigaan, mohon untuk segera melaporkan kepada kami,” ucapnya.
Pengungkapan kasus pertama, terjadi pada hari Selasa 9 Juli 2024, berhasil mengamankan tersangka berinisial (J) beserta barang bukti 4 lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu, perangkat alat hisap, handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kasus kedua terjadi pada hari Sabtu 13 Juli 2024 pukul 02.30 WITA, berhasil mengamankan tersangka berinisial (A) beserta barang bukti satu lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu, perangkat alat hisap, handphone, dan uang tunai sebesar Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Pengungkapan kasus ketiga pada hari yang sama, tepatnya pukul 05.03 WITA, berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 3 lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok, dan handphone.
Setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan tersangka, tepatnya pada pukul 08.30 WITA Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka inisial (R) beserta barang bukti 10 lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 3.68 gr, perangkat alat hisap, dompet, tas pinggang, handphone dan uang tunai sejumlah RP.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Disampaikan Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H selaku Kasat Resnarkoba, sejumlah 9,49 gr narkoba jenis sabu dengan berat utuh telah diamankan dari keempat penangkapan yang dilakukan selama bulan Juli ini. Dari keterangan keempat tersangka, seluruh barang haram tersebut berasal dari luar KSB.
“Kami telah berkoordinasi dengan wilayah lain terkait pengakuan para tersangka. Untuk saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” akunya. (M-04)