Tuesday, March 25, 2025
Daerah

Penggerebekan di Desa Temekan, Seorang Pengedar Berhasil Diamankan

Share this post

Taliwang, MediaKSB, – Tim Opsnal Sat Res Narkoba, Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melakukan penggerebekan di sebuah rumah terduga (RK) 20 tahun, di Desa Temekan, Kecamatan Taliwang. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H. beberapa waktu lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram, satu perangkat alat hisap sabu, satu buah gunting, satu timbangan digital, satu tas pinggang warna hitam, satu unit ponsel android, serta uang tunai sebesar Rp150.000. Selain itu, ditemukan juga korek api gas yang telah dimodifikasi dengan jarum sumbu.

Berdasarkan keterangan tersangka, RK mengaku membeli sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial BK yang berdomisili di Mapin, Kecamatan Alas Barat. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp1.000.000 dan dikemas dalam bentuk paket kecil sesuai pesanan. RK mengaku telah menjual dua paket masing-masing seharga Rp150.000.

RK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Sumbawa Barat. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar rupiah.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H menegaskan, pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum KSB. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Bersama-sama kita jaga daerah ini dari ancaman narkoba,” ujarnya.

AKP Zainal berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku yang masih terlibat dalam peredaran narkotika serta menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif. (M-02)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *