Pembahasan UMK KSB 2026 Masih Tunggu Penetapan UMP NTB

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB, – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat (KSB) Tahun 2026 belum dapat dimulai karena masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB memastikan seluruh persiapan teknis sudah dilakukan, namun proses penetapan baru dapat berjalan setelah UMP NTB ditetapkan.

Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riyadi, S.Pi., M.Si. menyebutkan, mekanisme penetapan upah bersifat berjenjang, dimulai dari UMP sebagai acuan utama yang kemudian menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun UMK masing-masing.

Hingga saat ini, aturan teknis dari Kementerian Tenaga Kerja terkait formulasi UMK 2026 juga masih dinantikan. Meski demikian, berbagai elemen perhitungan yang diperlukan telah siap digunakan.

“Data inflasi serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang menjadi indikator penting bagi penentuan upah minimum, sudah dikumpulkan. Kedua komponen tersebut menjadi dasar dalam merumuskan besaran upah,” jelas Meta, sapaan akrabnya, Jumat (21/11).

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, formulasi kenaikan UMK biasanya merujuk pada sejumlah faktor, seperti inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi regional, hingga produktivitas tenaga kerja.

KSB saat ini masih menunggu arahan dan detail formula terbaru yang akan diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk memastikan proses penetapan tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, UMK KSB tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.823.168. Dalam beberapa tahun terakhir, KSB konsisten menjadi daerah dengan kenaikan UMK tertinggi di NTB. Hal tersebut dipengaruhi oleh dinamika ekonomi lokal, struktur industri, serta faktor penunjang lainnya yang menjadi pertimbangan dalam perhitungan.

“Dari data tahun sebelumnya, kami masih memprediksi KSB masih yang tertinggi kenaikannya di NTB,” ucap Kadis.

Disnakertrans KSB menegaskan kesiapan untuk segera melakukan pembahasan begitu UMP ditetapkan, agar proses penetapan UMK dapat selesai tepat waktu dan memastikan kepastian bagi pekerja maupun pelaku usaha di KSB. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *