Soal Penghitungan Upah, Disnakertrans KSB Sering Didatangi Pekerja

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengakui, jika cukup sering didatangi para pekerja lingkar tambang yang ingin mengadukan soal upah, lantaran ada perbedaan penghitungan antara pekerja itu sendiri dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

“Pekerja yang datang setiap hari untuk memberikan aduan soal upaya bisa mencapai 10 orang. Aduan itu sendiri lebih kepada perbedaan penghitungan atas upah yang diterima terkait ada aktifitas kerja lembur,” ucap Apriadi selaku kabid Hubungan Industrial (HI) pada Disnakertrans KSB, kemarin.

Lanjut Boi sapaan akrabnya, sebenarnya aduan mengenai upah itu sendiri lebih bukan pada persoalan tataran pelaksanaan, tetapi ada perbedaan pemahaman antara pekerja dengan perusahaan dalam memahami penerapan upah sesuai yang telah mereka sepakati dalam perjanjian kerja. “Saat ada pekerja memberikan aduan, kami langsung menjelaskan secara regulasinya, sehingga persoalan antara dua pihak itu selesai,” ungkapnya.

Masih keterangan Boi, persoalan itu mencuat lantaran kebanyakan pihak pekerja menganggap bahwa lembur termasuk dalam komponen upah, sehingga pekerja itu sendiri selalu menghitung upah lemburnya berdasarkan persentase upah pokok. “Lebih pada persoalan perbedaan persepsi saja,” tuturnya.

Dikesempatan itu Boi menjelaskan, upah hanya terdiri dari 3 komponen. Yakni upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Jika dalam perjanjian kontrak kerja upah pokok yang disepakati sebesar dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR), maka pemerintah menganggap tidak ada masalah, karena penghitungan lain tertuang dalam perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan.

Selain soal upah, aduan yang juga banyak diterima Bidang HI adalah para pekerja yang terkena sanksi pada proyek tambang Batu Hijau. Ada ratusan pencari kerja yang saat ini aksesnya ditutup untuk dapat kembali bekerja di proyek tambang tembaga dan emas tersebut. Mereka masuk dalam daftar hitam perusahaan setelah dinyatakan melakukan kesalahan fatal dalam bekerja. “Pemerintah melalui Disnakertrans selalu berupaya memfasilitasi atau melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihak perusahaan, namun keputusan akhir terhadap pekerja dimaksud menjadi otoritas penuh perusahaan,” tegasnya sambil mengaku bahwa soal pekerja yang telah di blacklist sudah lama dalam pembahasan serius pemerintah dengan perusahaan. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *