Pemerintah KSB Tunda Salurkan Dana Banpol untuk Dua Parpol
Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hingga kini belum menyalurkan dana bantuan politik (Banpol) tahun 2025 untuk dua partai politik, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrasi (NasDem).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) KSB, Syaifullah, menegaskan penundaan pencairan dana tersebut bukan karena ditahan, melainkan lantaran kedua partai belum melengkapi persyaratan administrasi.
Menurut Syaifullah, syarat utama pencairan Banpol adalah adanya surat keputusan (SK) kepengurusan terbaru yang masih berlaku. Hingga Senin (22/9), baik PAN maupun NasDem belum menyerahkan dokumen tersebut.
“Kita masih menunggu SK baru dari partai NasDem dan PAN, karena itu yang menjadi persyaratannya. Tanpa SK terbaru, kami tidak bisa memproses penyaluran dana Banpol,” jelasnya.
Merespons hal tersebut, Sekretaris DPC PAN KSB, Mohammad Hatta, mengakui SK kepengurusan partainya memang sudah berakhir. Hatta memastikan PAN segera menggelar musyawarah cabang (Muscab) untuk membentuk kepengurusan baru sekaligus memperbarui SK.
“Iya SK kita masih yang lama. Tapi segera kita perbarui. Kami memahami sikap tegas Bakesbangpol, karena kehati-hatian ini penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkapnya.
Sementara itu, tanggapan berbeda datang dari DPD Partai NasDem KSB. Sekretaris DPD, Badaruddin Duri, menilai SK lama kepengurusan partainya masih sah digunakan hingga adanya penerbitan SK baru oleh DPP.
“Hampir seluruh kepengurusan Partai NasDem di NTB saat ini SK-nya sudah berakhir. Namun sesuai kebijakan internal, SK lama tetap berlaku. Itu juga sah kita gunakan untuk pencalonan di Pilkada,” tegasnya.
Badaruddin menambahkan, Bakesbangpol tidak dapat memaksa partainya memperbarui SK karena kewenangan tersebut berada di tingkat pusat. “Kami tidak mungkin datang ke DPP menanyakan kapan SK diperbarui. Selama belum ada SK baru, maka SK lama tetap sah berlaku,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, dana Banpol untuk PAN dan NasDem di KSB masih tertahan menunggu kepastian administrasi. Pemerintah daerah tetap berpegang pada aturan agar dana publik tersebut disalurkan kepada kepengurusan partai yang sah secara hukum.
Di sisi lain, dinamika internal partai juga menentukan cepat atau lambatnya pencairan dana yang menjadi hak masing-masing parpol hasil Pemilu. (M-03)

