Saturday, May 17, 2025
Daerah

Polres KSB Ungkap Kasus TPPO, Seorang Tersangka Diamankan

Share this post

Taliwang, MediaKSB, – Kepolisian Resor Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial ES alias E (58). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar serentak di seluruh jajaran Polri pada Jumat (22/11).

Kapolres KSB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Kadek Suadaya Atmaja menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait TPPO sebelumnya. Korban berinisial RL alias R (39), warga Desa Tamekan, Kecamatan Taliwang, dipulangkan setelah terkendala tujuan di luar negeri.

“Tersangka menggunakan modus menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh bayi di Abu Dhabi dengan iming-iming uang saku Rp2 juta. Namun, setelah diberangkatkan, korban justru dipekerjakan di Libya,” ujar IPTU Kadek.

Dalam praktiknya, ES merekrut korban dan mengurus pemeriksaan medis di sebuah rumah sakit di Taliwang sebelum menyerahkan korban kepada SL, pihak yang mengatur pemberangkatan ke Jakarta. Selanjutnya, proses pengurusan paspor dan pemberangkatan ke luar negeri dilakukan oleh seorang perempuan berinisial B. Korban sempat tinggal di penampungan milik B selama satu bulan sebelum diterbangkan ke luar negeri melalui rute Abu Dhabi-Turki-Libya.

Kadek mengungkapkan, tersangka ES mendapatkan keuntungan Rp5 juta dari SL atas perekrutan tersebut. Barang bukti yang diamankan polisi meliputi paspor, tiket penerbangan, surat pemulangan korban, dan dokumen biodata PMI atas nama korban.

“Tersangka ES dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 jo Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” jelas Kadek.

Kasi Humas Polres KSB, IPTU Zainal Abidin, S.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM.

“Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk mencegah kasus serupa. Polres Sumbawa Barat akan terus meningkatkan pengawasan dan sinergi dengan masyarakat untuk memberantas TPPO,” tegasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, sekaligus membangun kesadaran bersama melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan perdagangan manusia. (M-02)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *