Saturday, May 17, 2025
Daerah

Polres Sumbawa Barat Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Sekongkang

Share this post

Sekongkang, MediaKSB, – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat melalui Tim Puma Sat Reskrim berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kabel listrik di Desa Tartar, Kecamatan Sekongkang, pada Rabu (26/02/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Edi, Supervisor PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTB, yang melaporkan hilangnya kabel jenis MVTIC yang sudah terpasang di jaringan listrik PLN.

Menurut keterangan Edi, kabel tersebut belum dialiri listrik karena PLN masih menggunakan kabel terbuka. Namun, kabel yang sudah terpasang di tiang listrik itu diketahui telah dipotong dan dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Akibat kejadian ini, PLN mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan adanya laporan pencurian ini. Saat ini, kasus tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Kadek Swadaya Atmaja, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas PLN dan Babinsa melihat sebuah mobil pick-up yang melintas di jalan raya Desa Tartar menuju Sekongkang dengan bak tertutup terpal. Karena mencurigakan, kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa. Setelah diperiksa, ditemukan muatan berupa potongan kabel yang menyerupai kabel MVTIC milik PLN.

Mengetahui hal tersebut, petugas PLN dan Babinsa segera menghubungi Polsek Sekongkang. Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk proses lebih lanjut. Ketiga pelaku yang diamankan adalah LZ (27), NF (23), dan LW (20), yang semuanya berasal dari Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku diketahui mencuri kabel sepanjang kurang lebih 3 kilometer dengan cara memotongnya dari tiang listrik. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, sejumlah barang bukti yang berhasil disita telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Sumbawa Barat menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal serupa dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumbawa Barat. (M-03)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *