Wednesday, April 23, 2025
Daerah

Tambang Pasir Di Sungai Brang Ene, DLH KSB Beri Teguran Kedua CV. PTW

Share this post

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melayangkan surat teguran kedua terhadap CV PTW, selaku perusahaan yang melaksanakan penambangan pasir (Galian C) di bantaran Sungai Brang Ene.

“Kami meminta perusahaan pelaksana penambangan pasir (CV.PTW) untuk menghentikan aktivitasnya, karena terindikasi telah merusak lingkungan sekitar,” tegas Mars Anugerainsyah, M.Si selaku kepala DLH KSB.

Masih keterangan Mars sapaan akrabnya, alasan menguat lain dari aktifitas itu belum memiliki izin yang lengkap. “Perusahaan itu belum mengantongi Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sementara dokumen dimaksud yng akan memuat tentang komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban atas dampak lingkungan yang terjadi akibat dari aktivitas,” lanjutnya.

Selanjutnya Mars menjelaskan, perizinan dalam usaha yang bersinggungan dengan lingkungan memiliki sejumlah lapisan persyaratan yang harus dipenuhi. Sayangngnya masyarakat atau pengusaha sejauh ini masih sering mengabaikannya. “Sekarang masyarakat menganggap setelah mengurus izin lewat one submission system (OSS) dan terbit nomor induk berusaha (NIB) dianggap bisa langsung beroperasi. Padahal masih banyak izin lainnya yang harus dilengkapi,” urainya.

Dibeberkan Mars untuk usaha Galian C seperti penambangan pasir, perusahaan setelah mengantongi NIB harus kemudian mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam bentuk rekomendasi pemerintah setempat. Setelah mengantongi rekomendasi PKKPR baru kemudian mengurus PKPLH. “Kalau mereka mau menempatkan bangunan di lokasi kegiatan perlu juga mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jadi ada banyak dokumen izin yang harus dilengkapi tidak sekedar NIB saja,” tegasnya.

Langkah tegas yang dilakukan DLH KSB bukan upaya untuk menghalangi aktifitas masyarakat untuk berusaha, termasuk perusahaan, tetapi lebih pada meminta untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan. “Aturan harus tetap ditaati, apalagi usaha itu berkaitan dengan kelesatarian lingkungan hidup,” timpalnya. (M-02)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *