Terkait UMK Tahun 2025, Dewan Pengupahan KSB Awali Dengan Rakor

Taliwang, MediaKSB, – Sejumlah pihak yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor). Kegiatan itu sendiri sebagai awal sebelum membahas tentang besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang.
Rakor awal yang difasilitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat (Disnakertrans KSB) lebih pada penyamaan persepsi, terhadap aturan yang akan menjadi pijakan dalam penentuan UMK tahun 2025. “Kita harus sepaham dulu maksud dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor 16 Tahun 2024 yang memuat aturan soal ketetapan upah minimum provinsi (UMP), UMK dan juga Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2025,” tandas Drs Mulyadi M.Si selaku Pj Sekda dalam rakor tersebut.
Dalam rakor itu Pj Sekda mengingatkan bahwa salah satu perhatian penting bagi semua anggota dewan pengupahan, jika kebijakan kenaikan UMP 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Hal penting lain yang perlu menjadi perhatian, jika dalam regulasi itu sendiri menyebutkan bahwa kenaikan UMK tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Kenaikan ini dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. “Apa yang tertuang jelas dalam regulasi harus menjadi perhatian dan dilaksanakan,” ungkapnya.
Sementara Slamet Riadi M.Si selaku kepala Disnakertrans KSB yang dikonfirmasi usai pelaksanaan rakor menegaskan, jika penghitungan UMK tahun 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan dengan memperhatikan berbagai indikator dan regulasi. “Jika mengacu pada Permenaker yang dijadikan pijakan, penghitungan UMK tetap menggunakan formula pada tahun sebelumnya dengan ditambah 6,5 persen,” tandasnya.
Terkait berapa besaran UMK yang akan diusulkan dewan pengupahan, Meta sapaan akrabnya belum bisa memberikan keterangan terlalu jauh, namun sudah bisa dipastikan lebih besar dari tahun 2024 ini. “Dewan pengupahan belum mulai membahas untuk besaran UMK, karena memang pertemuan awal lebih pada menyamakan persepsi terkait dengan Permenaker yang dijadikan acuan,” tuturnya. (M-04)