UMK Tertinggi di NTB, Disnakertrans KSB Siap Awasi Penerapan
Taliwang, MediaKSB, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berkomitmen akan melakukan pengawasan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2026 untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor: 100.3.3.1-692 Tahun 2025, UMK KSB tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.136.468. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di NTB dan mengalami kenaikan sebesar 11 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riyadi, S.Pi., M.Si. mengatakan, besaran UMK 2026 telah melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan telah disepakati oleh seluruh unsur yang terlibat.
“Tidak ada alasan keberatan, di Dewan Pengupahan kan ada perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah. Jadi kalau dikatakan nilainya besar ya itu sudah disepakati sejak awal kan,” katanya beberapa waktu lalu.
Slamet menjelaskan, penetapan UMK dilakukan sesuai formula dan kaidah perhitungan yang ditetapkan pemerintah pusat. Salah satu faktor utama yang mendorong tingginya kenaikan UMK KSB adalah pertumbuhan ekonomi daerah yang cukup signifikan.
“Kalau daerah lain rata-rata di bawah 10 persen, kita sampai 12 persen pertumbuhan ekonominya. Makanya lonjakan kenaikan UMK kita tembus 11 persen lebih,” sebutnya.
Selain faktor pertumbuhan ekonomi, sebagian besar perusahaan, menurut keyakinan Slamet, saat ini sudah menggaji pekerjanya di atas ketentuan UMK 2026. Sebagai daerah tambang, sekitar 80 persen lebih perusahaan bergerak di sektor tersebut, dan rata-rata telah memberikan upah di atas standar minimum.
“Yang kita perlu awasi untuk penggajian terhadap karyawan masa kerja di bawah 1 tahun saja. Kalau sudah lebih satu tahun bekerja, perusahaan sudah mengikuti struktur skala upahnya masing-masing dan itu di atas UMK 2026,” terangnya.
Meski demikian, Disnakertrans memastikan pengawasan akan diperkuat, terutama pada perusahaan sektor non tambang. Slamet mengakui kenaikan UMK sebesar 11 persen akan berdampak pada biaya operasional perusahaan, namun hal itu tidak menjadi alasan perusahaan untuk mengabaikan kewajiban pengupahan.
“Kami akan surati semua perusahaan untuk mentaati UMK tahun 2026 dan itu harus mulai diterapkan di bulan Januari,” tegasnya. (M-02)

