BKPSDM KSB: PPPK Paruh Waktu Dijamin Gaji Sesuai UMK

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menargetkan pengangkatan 288 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Drs. Mulyadi, menegaskan bahwa seluruh PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai regulasi terbaru.

Dari jumlah tersebut, baru 118 orang yang telah masuk ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Sementara 170 orang lainnya masih dalam proses input data. “Sebanyak 170 orang belum terinject datanya di SIASN sebagai calon usulan. Jadi yang bisa kami verifikasi faktual (verfak) hanya 118 orang dulu,” jelas Mulyadi beberapa waktu lalu.

Adapun 118 orang yang sedang diproses tersebut berasal dari kategori R3, yaitu Non ASN Database yang tidak lulus seleksi tahap 1. Sedangkan 170 orang lainnya terdiri dari kategori R4, yakni Non ASN Database yang tidak lulus tahap 2, serta kategori R5 yang merupakan tenaga guru non ASN yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). “Dalam verfak ini kami juga memastikan apakah pegawai tersebut masih aktif atau tidak aktif,” tambahnya.

Mulyadi menjelaskan, verifikasi faktual menjadi langkah penting agar proses pengangkatan PPPK paruh waktu benar-benar sesuai regulasi dan kebutuhan daerah. Pemerintah ingin memastikan bahwa mereka yang diangkat adalah pegawai yang masih mengabdi dan memberikan kontribusi nyata di lingkup kerja KSB.

Terkait hak keuangan, Mulyadi menegaskan bahwa gaji bagi PPPK paruh waktu akan mengikuti regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 61 Tahun 2025. “Kita pastikan gaji PPPK paruh waktu ini minimal setara UMP atau UMK daerah penempatannya. Jadi hak-hak mereka tetap terjamin sesuai aturan,” tegasnya.

Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik di Sumbawa Barat, sekaligus memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga non ASN yang selama ini telah mengabdi.

Dengan skema paruh waktu, pemerintah daerah berharap dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kondisi keuangan daerah tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperhatikan tenaga non ASN yang sudah lama bekerja. Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, mereka lebih bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Mulyadi. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *