Terkait TPS 1 Benete, KPU KSB Putuskan Tak Laksanakan  PSU

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) telah mengeluarkan surat resmi, sekaligus untuk menjawab informasi simpang siur terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Benete kecamatan Maluk.

Surat yang ditanda tangani Herman Jayadi, S.Ap selaku ketua KSB ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus sebagai bentuk jawaban dan kepastian, jika KPU KSB tidak melaksanakan PSU pada TPS 1 Benete sebagaimana rekomendasi Bawaslu. “Kami sudah tuangkan dalam surat resmi keputusan itu sebagai balasan kepada Bawaslu,” ucap Herman Jayadi.

Disampaikan HJ sapaan akrabnya, KPU KSB memutuskan tidak dapat menggelar PSU pada TPS 1 Benete bukan sebagai bentuk penolakan atau tak mengindahkan rekomendasi bawaslu, namun ada beberapa hal tekhnis yang patut juga menjadi perhatian, terutama persoalan waktu pelaksanaan PSU. “Sesuai analisa mendalam, maka diputuskan bahwa secara KPU KSB tidak bisa menggelar PSU,” timpalnya. 

Ketegasan KPU KSB itu sendiri sesuai aturannya, dimana pelaksanaan PSU paling lama 10 hari pasca pemungutan suara. Sementara mencermati waktu yang ada sejak digelarnya kegiatan pemilihan pada 14 Februari lalu, maka batas waktu pelaksanaan PSU paling lambat tanggal 24 Februari. “Kami dari KPU KSB siap bertanggung jawab dengan mengeluarkan keputusan tak melaksanakan rekomendasi untuk PSU di TPS 1 Desa Benete,” tegasnya.

Terkait dengan tak dilaksanakan PSU sangat disesalkan oleh Bawaslu KSB, sehingga meminta KPU KSB untuk dapat menjelaskan secara terbuka kepada publik. “Saya mendorong KPU KSB untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik, termasuk alasan mendasar sampai tak melaksanakan PSU sesuai rekomendasi dari Bawaslu,” tandas Khairuddin, ST selaku ketua Bawaslu KSB. 

Dikesempatan itu Heru sapaan akrabnya mengingatkan, rekomendasi PSU yang dikeluarkan pihaknya itu tidak diambil tanpa mengikuti aturan, sehingga harus tetap dilaksanakan. Kegagalan itu sendiri menandakan bahwa bukan hanya KPU KSB yang tidak siap, tetapi juga KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). “Bawaslu sebagai lembaga pengawas hanya sebatas mengingatkan tentang proses pemilihan, termasuk memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi KPU,” ungkapnya. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *