Data OSS Belum Diperbarui, DPMPTSP KSB Tegur PT. NNT Kuri Pearl

Taliwang, MediaKSB, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat menegur PT. NNT Kuri Pearl karena data lokasi dan administrasi perizinan perusahaan pada sistem Online Single Submission (OSS) belum diperbarui. Teguran ini disampaikan usai tim DPMPTSP melakukan pengawasan langsung ke lokasi usaha perusahaan di Desa Labuhan Lalar, Taliwang, beberapa waktu lalu.
Kepala DPMPTSP KSB Noto Karyono menjelaskan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi dinas dalam mengendalikan pelaksanaan penanaman modal di daerah.
“Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kami dalam melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan kegiatan penanaman modal,” katanya.
Noto menyebut PT. NNT Kuri Pearl berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang usaha pembesaran Mollusca laut. Dalam pengawasan, tim melakukan verifikasi lokasi, pemeriksaan dokumen dan data perusahaan pada sistem OSS, wawancara dengan perwakilan perusahaan, serta dokumentasi kegiatan usaha.
Noto memastikan secara umum kegiatan usaha perusahaan telah berjalan sesuai bidang usahanya. Namun, Noto menyoroti sejumlah data administrasi yang belum disesuaikan dengan kondisi operasional di lapangan.
“Masih ditemukan data lokasi kegiatan usaha pada sistem OSS yang belum diperbarui, titik koordinat lokasi kegiatan usaha yang belum diinput,” ujarnya.
Noto menambahkan data administrasi perizinan perusahaan pada sistem OSS juga perlu disesuaikan agar sejalan dengan kondisi operasional PT. NNT Kuri Pearl saat ini. “Data administrasi perizinan pada sistem OSS itu perlu disesuaikan dengan kondisi operasional perusahaan,” jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPMPTSP KSB meminta perusahaan segera melakukan pembaruan dan penyesuaian data pada sistem OSS tanpa menunda waktu. “Kami mengingatkan perusahaan untuk segera melakukan pembaruan dan penyesuaian data pada sistem OSS,” tegasnya.
Selain soal data OSS, Noto turut mengingatkan kewajiban PT. NNT Kuri Pearl dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. “Perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Noto menegaskan pengawasan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala terhadap pelaku usaha PMA maupun PMDN di KSB untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi penanaman modal. “Kami akan terus memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (M-02)
