KPU KSB Lakukan Pemusnahan Surat Suara Lebih H-1 Pemilu

Taliwang,MediaKSB,- Komisi Pemilihan Umum Sumbawa Barat (KPU KSB) menggelar acara Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 pada hari H-1 Pencoblosan dan Perhitungan Suara, 13 Februari 2024. Acara ini diawali dengan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, yang disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu, Wakapolres Sumbawa Barat, Dandim 1628 Sumbawa Barat, dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat.
Proses pemusnahan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memastikan bahwa tidak ada kelebihan surat suara yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan aturan dalam pemilu. Surat suara yang sudah tidak digunakan atau berlebihan dipisahkan dan dimusnahkan secara transparan di hadapan para saksi dari berbagai pihak yang hadir.
Ketua KPU KSB, Denny Saputra, dalam tanggapannya, menyampaikan pentingnya pemusnahan kelebihan surat suara sebagai bagian dari proses menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi. “Kami berkomitmen untuk menjalankan pemilu secara transparan dan adil. Pemusnahan kelebihan surat suara ini adalah bentuk nyata dari komitmen tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Denny juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga proses pemilu agar berjalan dengan lancar dan aman. “Kami membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk memastikan keberhasilan pemilu ini. Mari bersama-sama kita wujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat,” tambahnya.
Reaksi dari pihak terkait, seperti Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, juga terlihat positif. Mereka menyatakan apresiasi mereka terhadap langkah KPU Sumbawa Barat dalam menjalankan proses pemilu dengan integritas dan transparansi.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan kelebihan surat suara ini, diharapkan proses pemilu di Sumbawa Barat dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan hasil yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (M-02)

