Soal Larangan Aparatur Jadi Anggota BPD, DPMD KSB Ingatkan Tugas dan Wewenang
Taliwang, MediaKSB, – Badan Pegegawaian Negara (BKN) melalui kantor Kepegawaian Regional X Denpasar, telah mengeluarkan surat tentang larangan aparatur menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal itu menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). lantaran cukup banyak aparatur, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipercaya sebagai wakil masyarakat (BPD,red).
H Abdul Hamid, M.Pd selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB menuturkan, larangan itu sangat mendasar, mengingat cukup banyak tugas, tanggung jawab serta wewenang sebagai anggota BPD. “Sebagai anggota BPD harus fokus bekerja sesuai dengan tugas dan wewenang yang mandatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 Tahun 2016,” ucapnya.
Dibeberkan H Hamid sapaannya, dalam Permendagri dimaksud pada Bab V tentang Fungsi dan Tugas yang termuat dalam pasal 32, anggota BPD bertugas menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat, termasuk Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa.
Tugas penting lain juga adalah melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, terus melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta ikut bertanggung jawab menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
Sedangkan kewenangan BPD yang diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 adalah, Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis, mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya dan juga melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa.
Selain itu juga meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa serta mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam regulasi itu juga disampaikan bahwa BPD ikut menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat, menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa, mengelola biaya operasional BPD, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa dan melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (M-03)

