Terkait PKWT, Disnakertrans KSB Akui Subkontraktor Kurang Taat

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengakui, jika masih cukup banyak perusahaan yang beraktifitas di lingkar tambang kurang taat aturan. Buktinya, hanya sekitar 30 persen yang telah meminta pengesahan atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“PKWT atau kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan yang telah bersepakat untuk menjalin hubungan kerja dengan jangka waktu yang telah ditentukan harus mendapat pengesahan dari pemerintah. Hal itu sudah diketahui perusahaan yang menjadi subkontraktor PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN),” kata Apriadi selaku kabid Hubungan Industrial pada Disnakertrans KSB.
Masih keterangan Boi sapaan akrabnya, kontrak kerja dalam bentuk PKWT telah diatur dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, menggantikan regulasi sebelumnya yang diatur dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. “PKWT adalah perjanjian kerja yang ditujukan untuk pekerjaan tertentu yang diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu tertentu dan perjanjian itu harus mendapat persetujuan dari pemerintah,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Boi mengingatkan, jika jenis pekerjaan yang dimaksudkan dalam PKWT mencakup berbagai hal, seperti pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru. “Pemerintah harus memastikan bahwa PKWT antara dua pihak sudah sesuai regulasi, sehingga memberikan kerangka kerja yang jelas tentang apa yang diharapkan dari pekerja dalam waktu tertentu,” urainya.
Terkait dengan masih kurang taat perusahaan menyampaikan PKWT untuk mendapat pengesahan, Boi mengaku telah melakukan sosialisasi termasuk memberikan peringatan keras, namun sampai saat ini masih tetap ada yang menganggap pengesahan dimaksud belum penting. “Cukup banyak upaya yang dilakukan pemerintah terkait dengan PKWT,” akunya.
Mendapatkan pengesahan terhadap PKWT selain sudah menjadi perintah aturan, juga untuk memastikan bahwa ikatan kerjasama antara perusahaan sudah sesuai dengan undang-undang, termasuk memastikan hak pekerja. “Kami sering mendapatkan laporan terkait dengan persoalan ketenagakerjaan, sementara tempat karyawan bekerja (perusahaan, red) tidak diketahui, lantaran tidak pernah menyampaikan laporan apapun, termasuk PKWT itu sendiri,” timpalnya.
Boi berharap kedepan, semua perusahaan yang beraktifitas dalam areal lingkar tambang dan di Bumi Pariri Lema Bariri secara umum, bisa menyadari dan melaksanakan apa yang menjadi kewajiban, termasuk meminta pengesahan terhadap PKWT. (M-03)