DPRD KSB Tunda Raperda Lembaga Pendidikan Keagamaan

Taliwang, MediaKSB, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) merekomendasikan penundaan pembahasan Raperda inisiatif tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD KSB Masa Sidang III Tahun 2026, Selasa (23/06).
Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah menerima dan menghormati rekomendasi DPRD tersebut. Penundaan ini disampaikan bersamaan dengan pengesahan tujuh Raperda lain menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026.
Haji Amar, sapaan akrab Bupati menegaskan, produk hukum daerah harus selaras dengan kewenangan pemerintah daerah. Ia menyebut regulasi tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan kewenangan pemerintah pusat maupun aturan yang lebih tinggi.
“Produk hukum daerah harus selaras dengan kewenangan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Penundaan Raperda Lembaga Pendidikan Keagamaan ini berbeda dengan nasib tujuh Raperda lainnya yang langsung disahkan dalam paripurna tersebut. Ketujuh Raperda itu meliputi Penyertaan Modal kepada BUMD, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, serta Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Empat Raperda lain yang disahkan yakni Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Penyertaan Modal kepada PT Bank NTB Syariah, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seluruh Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan tiga Pansus DPRD.
Dalam pidatonya, Haji Amar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja intensif dalam pembahasan Raperda. Ia menyebut proses tersebut melibatkan konsultasi ke Pemerintah Provinsi NTB hingga uji publik di delapan kecamatan.
“Dinamika pembahasan menunjukkan adanya keinginan bersama untuk menghasilkan regulasi terbaik bagi arah pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat,” tegasnya.
Meski Raperda Lembaga Pendidikan Keagamaan ditunda, Bupati tetap memberikan apresiasi terhadap dinamika pembahasan yang berlangsung di internal DPRD. Haji Amar menilai proses tersebut tetap mencerminkan komitmen bersama dalam menyusun regulasi daerah.
Bupati mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak hanya berhenti pada tahap pengesahan regulasi yang telah disetujui. Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara luas kepada masyarakat atas Perda yang telah ditetapkan.
“Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mensosialisasikan produk hukum tersebut kepada masyarakat,” pungkas Bupati. (M-01)
